Bisnis.com, JAKARTA – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi salah satu tantangan masa awal Prabowo-Gibran.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini sedang menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan upah minimum.
“UMP tanggal 21 November paling lambat akan ditetapkan oleh Gubernur. Kita lihat data BPSnya, tanggal 6 November sudah sampai,” kata Indah dalam rapat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (10/2024). -20).
Padahal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di 100 hari pertama menjabat fokus pada UMP dan solusi penciptaan lapangan kerja baru.
Yassierli mengatakan, UMP sedang dalam pembahasan. Ia berharap ada solusi terbaik saat membahas upah minimum 2025.
“Ini memang persoalan yang cukup strategis dan kami yakin atas kerja sama karyawan kami dan dukungan Apindo. Kami berusaha mencari solusi terbaiknya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Selasa (22-10-2024).
Selain UMP, Yassierli berharap pada 100 hari pertama dapat ditemukan solusi berupa terbukanya lapangan kerja baru akibat meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kementerian Ketenagakerjaan melihat digitalisasi dan hilirisasi sebagai peluang baru.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Yassierli mengatakan ada kemungkinan Kementerian Tenaga Kerja akan mengeluarkan kebijakan baru.
“Kita punya peluang untuk menciptakan lapangan kerja baru, dan di sini kita mencoba memetakannya, keterampilan apa yang dibutuhkan dan bagaimana kita akan memenuhi keterampilan tersebut,” ujarnya. Rumus penyesuaian UMP
Rumusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji digunakan untuk menentukan UMP tahun 2025. Rumus penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha
Merujuk pada peraturan tersebut, rumus penghitungan upah minimum adalah UM(t+1)= UM(t) + Nilai penyesuaian UM(t+1). UM (t+1) mengacu pada upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t) mengacu pada upah minimum tahun berjalan. Sedangkan UM (t) berarti upah minimum tahun berjalan.
Nilai penyesuaian upah minimum pada rumus perhitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota dengan rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Sementara itu, Indah mengungkapkan dalam rapat Dewan Gaji Nasional (Depenas) bahwa Depenas merekomendasikan perluasan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alpha.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel