Arsjad Rasjid Surati Prabowo, Minta Arahan soal Munas Kadin

Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Fraksi Arsjad Rasjid melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keributan perebutan posisi Ketua Umum (Ketum) di organisasi tersebut.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kamar Dagang dan Industri Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, surat tersebut diserahkan Pengurus kepada Presiden Prabowo pada Selasa (22 Oktober 2024).

Pengurus Kadin Indonesia telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024, kata Dhanis dalam keterangannya, Rabu (23 Oktober 2024).

Dhanis mengatakan, pihaknya melaporkan persiapan Musyawarah Nasional (Munas) dan meminta arahan dari pemerintah dalam pelaksanaan Munas, seperti kesepakatan 27 September 2024.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Denny Kalimang menambahkan, Kadin Indonesia tetap menaati perjanjian tertulis dalam akta meterai yang ditandatangani Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie pada 27 September 2024 yang disaksikan langsung Bahlil Lahadalia. .

Sesuai kesepakatan, Denny mengatakan solusi atas dinamisme kepengurusan Kadin Indonesia adalah melalui penyelenggaraan Musyawarah Nasional di bawah AD/ART Kadin Indonesia.

“Pelaksanaan Munas Kadin Indonesia akan mengikuti instruksi pemerintah,” kata Denny.

Sebelumnya, Ketua Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rashid pernah menulis surat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada September 2024.

Arsjad mengatakan, surat tersebut dikirimkan kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan polemik terkait Konferensi Nasional Luar Biasa atau Kadin Munaslub 2024 yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin baru.

Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya, Minggu (15 September 2024), mengatakan, “Kami sudah menulis surat ke Presiden Jokowi, saya tanda tangan.”

Di organisasi Kadin, Arsjad menyebut pemerintah merupakan lembaga pengawas sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan pemerintah agar kisruh tidak terjadi.

Keluarga besar Kadin Indonesia meminta dukungan pemerintah sebagai pengawas berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam suratnya kepada Jokowi, Arsjad menyatakan Munas Kadin yang digelar pada Sabtu (14 September 2024) batal demi hukum karena melanggar AD/ART.

“Kami tegaskan Munas yang mengatasnamakan Kadin Indonesia pada tanggal 14 September 2024 tidak sah karena menyimpang dari Undang-Undang Dasar dan Undang-undang (AD/ART) Kadin Indonesia sebagaimana tercantum dalam Tafsir Arsjad tentang Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Dana dan Peraturan “Langkah-langkah Kamar Dagang dan Industri” dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi, Minggu (15 September 2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *