Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pengusaha BRI, BNI, dan Bank Oke buka-bukaan soal rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan membersihkan utang berbagai kalangan nasabah bank tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Prabovo berencana mengumumkan Keputusan Presiden (Perpres) tentang pinjaman kredit kepada kelompok petani, nelayan, dan UMKM.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan perseroan masih menunggu pengumuman dari manajemen terkait pinjaman atau pinjaman dari usaha peserta.
Ia juga menjelaskan, pengelolaan NPL di industri keuangan biasanya dilakukan melalui prosedur hapus buku dan hapus buku.
Pertama, hapus buku adalah syarat dikeluarkannya pinjaman dari neraca menurut syarat-syarat tertentu sesuai kebijakan internal perusahaan, misalnya macet dan modal alam dipertahankan sampai dengan 100%.
Ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Kedua, hapus buku, yaitu tindakan menghilangkan kewajiban utang atas pinjaman yang telah tertulis, agar pinjaman tersebut tidak terhapusbukukan kembali.
Sedangkan kebijakan penghapusan didasarkan pada kondisi dan aturan tertentu, misalnya nasabah yang terkena dampak bencana di dalam negeri seperti Tsunami Aceh pada tahun 2004, dan hal tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Anggota.
Menurut Supari, kebijakan hapus buku tersebut diatur dalam Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Pembangunan Keuangan (UU P2SK). Namun penggunaannya tetap memerlukan penggunaan peraturan yang antara lain mengatur proses bagi nasabah yang rekeningnya telah dicatat.
“Kami yakin aturan dan regulasi yang akan dikeluarkan akan memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Supari juga optimis kerja sama pemerintah dan sektor keuangan, termasuk BRI, akan terus mendukung kemajuan UMKM Indonesia serta tercapainya perdagangan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, Direktur Utama BNI Roik Tumilaar mengatakan perseroan mendukung segala persoalan penyaluran kredit kepada UMKM.
Meski demikian, ia mengingatkan ada banyak hal penting yang harus diperhatikan pemerintah agar tidak membahayakan keadilan terkait doktrin tersebut.
Ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta / Bisnis-Abdurrahman
Saat ditanya kesediaan Kementerian Keuangan (Himbara) menagih tambahan utang atas praktik sebelumnya, Royke menambahkan, Kementerian Keuangan (OJK) dan Kepolisian (APH) harus melakukannya. terlibat dalam pembuatan kebijakan pemutihan utang ini.
Idenya agar OJK dan APH ikut serta dalam pengembangan kebijakan tersebut, ujarnya.
Tak hanya dari lembaga keuangan pemerintah, bank swasta seperti PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) masih mempelajari regulasi yang akan diterbitkan selanjutnya.
Chief Compliance Officer Oke Bank Efdinal Alamsyah mengatakan, dampak pinjaman cuma-cuma yang ditarik atau dihapuskan ke bank itu sendiri sudah tidak ada lagi karena pinjaman tersebut sudah dikeluarkan dari neraca bank.
“Jadi tidak mempengaruhi keuntungan bank,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Ia mengatakan, jika aturan tersebut jelas dan bisa dimanfaatkan secara efektif, maka akan bermanfaat berupa peningkatan daya beli petani dan nelayan serta penguatan sektor UMKM.
Oleh karena itu, hal ini akan mendorong pertumbuhan perekonomian lokal dan juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Namun Efdinal juga mengingatkan dampak negatif kebijakan ini terhadap sebagian nasabah yang kurang baik dalam pengelolaan utangnya, mengingat utangnya bisa dipotong tidak ada konsekuensinya sehingga bisa menimbulkan masalah etika.
“Jadi penting adanya aturan yang jelas agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan pelaku UMKM dengan baik dan adil serta kebijakan ini bisa dimanfaatkan secara efektif,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel