Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut iPhone 16 “masih” ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Status ilegal ini diberikan pada iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi komitmen komponen internal (TKDN) berupa penyelesaian investasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu komitmen investasi Apple sebesar Rp 1,71 triliun terealisasi. Sedangkan yang telah diraih sebesar Rp 1,48 triliun.
Kementerian Perindustrian juga dengan tegas menyatakan pihak yang membeli dan menjual iPhone 16s di Indonesia bisa dilaporkan.
“Kalau ada iPhone 16 yang operasional dan bisa berfungsi di Indonesia, berarti saya katakan ilegal. Laporkan ke kami, karena kami tidak mengeluarkan izinnya,” kata Agus di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa. (22.10.2024).
Selain itu, pihaknya belum merilis izin IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone 16.
“Hanya ada tiga tempat yang bisa menerbitkan IMEI: kami [Kemenperin], bea cukai, dan Kominfo,” ujarnya.
Dijelaskannya, IMEI yang dikeluarkan Kominfo hanya ditujukan untuk layanan yang diperuntukkan bagi diplomat. Di luar ketiga institusi tersebut, pengoperasian produknya dipertanyakan.
“Kami belum mengeluarkan izin edar. Dan apa yang saya katakan adalah mereka tetap harus memenuhi komitmen yang mereka sepakati antara kami dan mereka. Jadi pasti ilegal, itu “IMEInya pasti bukan di luar diri kita. cukup,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan iPhone 16 yang dibeli di luar negeri?
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos yang boleh masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aturan ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Namun, jumlah yang dibawa tidak boleh melebihi dua unit per penumpang dan barang tersebut tidak dapat ditukar.
Selain pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia dengan membawa penumpang dan membayar pajak merupakan bagasi yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Febri di Jakarta, Jumat (25). / 10/2024).
Febri menjelaskan, aturan tersebut mengatur bahwa barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos digunakan untuk kepentingannya sendiri.
Artinya barang tersebut tidak diperdagangkan dan tidak digunakan untuk tujuan komersil, barang tersebut dikecualikan dari kewajiban standar teknis yang meliputi kewajiban TKDN 35%.
Berdasarkan keterangan menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN untuk program inovasi tersebut, ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel