Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenekar) mengumumkan rekomendasi Badan Ketenagakerjaan Nasional (DEPENS) tentang upah minimum atau UMP 2025.

Rekomendasi Departemen Pendidikan Nasional berlaku untuk beberapa informasi yang ditandai dalam Formulir Alfa.

Dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, standar dalam proses penetapan upah minimum atau UMP adalah 0,10-0,30.

“Departemen sudah mengusulkan agar tahun depan jumlah pekerjanya bisa dikurangi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Angoro Putri, saat berbicara di Kantor Tenaga Kerja, Selasa (22/10/2021). ). ) 2024).

Namun Indah masih enggan membeberkan berapa besaran Alpha yang diserahkan Kementerian Pendidikan Nasional kepada pemerintah.

Indah yang juga tergabung dalam Ketergantungan Pemerintah mengatakan, usulan tersebut datang dari serikat pekerja dan pengusaha yang mengusulkan reformasi terhadap Alpha. Usulan ini disampaikan kedua pihak dalam pertemuan bersama dengan Departemen Pendidikan Nasional.

Dalam rekomendasinya, Indah mengatakan serikat pekerja merekomendasikan nilai alpha harus 1, sedangkan pengusaha meminta rata-rata alpha 0,30.

“Tetapi dengan prinsip ketergantungan, solidaritas, dan kerja sama, kami akhirnya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah meskipun terdapat perbedaan antara pekerja dan pengusaha,” kata Indah.

Meski ada usulan penyesuaian Alpha, Indah menegaskan resolusi upah minimum 2025 tetap mengacu pada PP No.51/2023. 

Sedangkan mengacu pada aturan tersebut, rumus menghitung upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + UM(t+1) nilai yang disesuaikan. UM (t+1) berarti upah minimum yang harus ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun ini. Saat ini, rata-rata UM(t) adalah upah minimum tahun ini. 

Tingkat penyesuaian upah minimum dihitung sebagai: tingkat penyesuaian UM(t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM (t). Indikator α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap pembangunan perekonomian provinsi atau kabupaten/kota, dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Menanggapi keputusan Depense mengenai Nilai Alpha, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menolak berkomentar.

Shinta mengatakan, saat ini pengusaha akan mengikuti aturan pengupahan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. “Jadi menurutku kita harus menunggu. Namun pada prinsipnya posisi pengusaha adalah mematuhi pemerintah melalui PP 51, ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *