Bisnis.com, Jakarta – Perusahaan tekstil Sukoharjo PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang pada Senin (21 Oktober 2024). Lantas, dengan pernyataan pailit ini, apakah BEI akan melepas saham SRIL?

Direktur Harga Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, kemungkinan ada dua alasan penghapusan saham berdasarkan Bab III.1 Peraturan Bursa I-N.

Pertama, perusahaan leasing mengalami situasi atau peristiwa penting yang mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan leasing, baik finansial maupun hukum, dan perusahaan leasing tidak dapat menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang baik, kata Neoman, Kamis (24). . ). /10/2024).

Hal ini juga dapat dikecualikan karena saham emiten tersebut telah mengalami suspensi perdagangan di pasar reguler dan pasar bebas selama setidaknya 24 bulan atau dua tahun terakhir.

Menurut Nyoman, kesepakatan itu menghentikan perdagangan surat berharga SRIL di seluruh pasar mulai 18 Mei 2021 hingga saat ini. Penangguhan tersebut disebabkan adanya penundaan angsuran ketiga MTN Sritex ke-6 dan pembayaran bunga pada tahun 2018.

Oleh karena itu, SRIL telah memenuhi pedoman karena dampak SRIL telah ditangguhkan selama 42 bulan, kata Nyoman.

Menurut Nyoman, menanggapi kabar kerugian SRIL, pihak Bursa telah mengeluarkan penjelasan dan permintaan pengingat kepada SRIL untuk menyampaikan kepada publik mengenai keterbukaan rincian dan rencana penyelesaian kebangkrutan SRIL. Permintaan pernyataan tersebut mencakup upaya yang dilakukan SRIL untuk menjaga kesinambungan.

Newman juga mengatakan, sesuai regulasi emiten, bursa telah melakukan banyak upaya untuk melindungi investor.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengizinkan perusahaan publik untuk mengeluarkan penghargaan khusus dan duduk dalam komite khusus untuk melihat apakah mereka memenuhi standar tertentu. Prinsip-prinsip tersebut berlaku terhadap ketentuan Peraturan Bursa I-X tentang Pencatatan Efek Badan Pengawas Khusus.

Neoman berharap ini menjadi informasi pertama bagi investor mengenai permasalahan di perusahaan publik.

Pada saat yang sama, bagi perusahaan media yang telah ditangguhkan perdagangannya karena sanksi atau alasan lain, berbagai metode juga digunakan untuk melindungi pemilik bisnis.

Upaya preventifnya antara lain dengan menerbitkan peringatan penghapusan daftar kepada perusahaan-perusahaan yang telah disuspensi selama enam bulan. Undangan sidang kemudian dikeluarkan untuk meminta pernyataan upaya memperbaiki alasan penangguhan dan rencana bisnis ke depan.

Selain itu, perusahaan media harus memberikan informasi kemajuan rencana perbaikannya setiap bulan Juni dan Desember. Perdagangan juga akan menerbitkan pemberitahuan tentang kemungkinan pemberhentian setiap enam bulan, termasuk informasi seperti periode penangguhan, kombinasi manajemen dan pemegang saham baru, dan contact person yang dapat dihubungi.

Nyoman juga mengatakan, sembari memantau SRIL, kesepakatan itu diumumkan bisa dilikuidasi dalam waktu enam bulan terhitung November 2021.

Berdasarkan ketentuan POJK 3/2021 dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 dalam pelaksanaan kegiatan di pasar modal, perusahaan penerbit wajib berubah status menjadi tutup apabila diberhentikan karena keadaan. mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.

Emiten juga harus membeli kembali saham pemerintah sesuai dengan syarat dan harga yang ditentukan dalam POJK 3/2021 dan SE OJK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *