Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperi) angkat bicara soal masuknya ribuan unit iPhone 16 ke Indonesia. Faktanya, ponsel terbaru produksi Apple ini masih dilarang dijual di Indonesia.
Di Indonesia, pembelian, penjualan atau penjualan iPhone 16 masih ilegal karena Apple belum memenuhi komitmen investasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendry Antony mengatakan iPhone 16 tergolong barang pos yang izin masuknya ke Indonesia sebagian besar melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal ini tertuang dalam Pasal 35 Resolusi Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 46 Tahun 2021 “Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran”. Jumlah unit telepon seluler tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang dan barang tersebut tidak boleh dijual.
Selain pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri yang dibawa penumpang dan masuk ke Indonesia setelah pembayaran bea masuk merupakan kargo yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Fabri di Jakarta, Jumat. 25/25) 10/2024).
Fabri menjelaskan, dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa barang dan/atau kiriman yang dikirimkan oleh penyelenggara pos digunakan untuk kepentingannya sendiri.
Barang-barang tersebut tidak digunakan untuk tujuan perdagangan atau usaha, yang berarti barang tersebut dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.
Oleh karena itu, Fabri mencatat jual beli iPhone 16 di Indonesia masih ilegal. Mereka tidak memberikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk produsen atau distributor.
Berdasarkan keterangan menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar masih belum bisa dijual di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi kewajiban investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN untuk rencana inovasi tersebut, ujarnya.
Selain itu, Kementerian Perindustrian memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur angkutan penumpang dan membayar pajak antara Agustus hingga Oktober 2024.
Ponsel ini diperkenalkan secara legal. Namun, ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat melaporkan pihak yang menjual produk telepon seluler yang berasal dari bagasi penumpang, kata Fabri.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA