Teten Dapat Dana Pensiun Rp27 Juta Selama Jadi KSP dan Menkop UKM

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) 2019-2024 Teten Masduki angkat bicara soal dana pensiun yang diterimanya dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen).

Dari postingan Teten di platform Instagram resmi @tetenmasduki, Teten menyebut dirinya menerima uang pensiun sebesar 27 juta rupiah. Uang tersebut diterima Teten saat menjabat Direktur Eksekutif Presiden 2015-2018 dan Menkop UKM 2019-2024.

“Saya mendapat uang pensiun dari @taspen sekitar 27 juta rupiah ketika saya menjabat Direktur Utama Presiden dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,” kata Teten dalam unggahannya yang dipublikasikan, Minggu (20/10/2024).

Selain itu, Teten mengatakan akan menerima uang pensiun sebesar 3 juta rupiah per bulan mulai 1 November 2024.

Seperti dilansir Dilovy Information, para asisten presiden akan menerima pensiun dan asuransi kesehatan setelah pensiun. Pensiunan mendapatkan pensiunan.

Pensiun bagi pensiunan politisi diatur dengan Keputusan Pemerintah (Resolusi Pemerintah) no. 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri serta janda/ahli warisnya.

Dari bagian 10 dan 11, besaran pensiun ditetapkan sesuai dengan masa kerja. Setiap bulan masa kerja dianggap 1% dari dana pensiun, yang mensyaratkan minimal 6% dan maksimal 75% dari dana pensiun.

Orang yang diberhentikan dari dinas karena alasan kesehatan dan dinyatakan tidak mampu melanjutkan pekerjaan di pemerintahan berhak atas pensiun maksimum sebesar 75% dari jumlah senioritas.  

Dengan jaminan pensiun ini, mantan eksekutif akan mendapat penghasilan tambahan setelah masa jabatannya berakhir berdasarkan kontribusi yang mereka berikan selama menjabat.

Selain pensiun, mantan direktur juga mendapat jaminan kesehatan tetap. Keputusan Presiden (Perpres) No. 121/2024 tentang pelayanan kesehatan menteri setelah berakhir masa jabatannya.

Pengakuan ini mencakup berbagai layanan kesehatan seperti dukungan, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi dan perawatan paliatif berdasarkan nasihat medis dan perencanaan waktu. Asuransi tersebut diberikan tergantung pada usia dan masa kerja Presiden atau Sekretaris Kabinet selama menjalankan tugasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *