Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan sistem penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan pupuk berdasarkan data konsumen yakni. yaitu dengan nomor induk kependudukan yang tercantum dalam KTP, mulai tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam UU No. (UU). . 62/2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025.
Peraturan ini melaksanakan rencana pengelolaan subsidi secara efektif, efisien dan tepat sasaran untuk memberikan manfaat terbaik dalam mengurangi kemiskinan sosial dan ketimpangan pendapatan.
Peraturan tersebut ditandatangani pada tahun 2024. pada 18 Oktober, saat Jokowi masih menjadi presiden. Dikatakan lebih tepat jika dibuat database untuk melaksanakan rencana pengelolaan subsidi jenis BBM tertentu, listrik, tabung elpiji 3 kg, pupuk, dan lain-lain.
“Mulai tahun 2025, Pemerintah akan memperkuat database dan mengawal pelaksanaannya,” ujarnya seperti dikutip, Kamis (24 Oktober 2024). ,
Namun pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap dan melaksanakan penyaluran subsidi berdasarkan data konsumen dengan mempertimbangkan kematangan teknologi, kondisi perekonomian, dan/atau daya beli masyarakat. ,
Pada dasarnya realisasi anggaran subsidi bergantung pada asumsi makroekonomi utama seperti harga minyak mentah dan nilai tukar rupee.
Sementara itu, variabel-variabel yang mempengaruhi penghitungan subsidi antara lain besaran harga subsidi, konsumsi BBM dan gas bersubsidi, indeks harga migas bersubsidi, penjualan listrik bersubsidi, konsumsi pupuk bersubsidi, dan konsumsi pupuk bersubsidi. dll.
Tahun depan, Kementerian Keuangan berencana melaksanakan rencana pengelolaan subsidi yang nilainya mencapai 307,93 triliun. Rp. ,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencontohkan pemotongan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun sebagai bagian dari rencana subsidi energi dengan Republik Demokratik Kongo. Namun, dia menegaskan pengurangan tersebut bukan karena rencana pembatasan bahan bakar. ,
“Ini lebih kecil Rp1,1 triliun dari yang kita usulkan dalam RAPBN 2025. Lebih karena nilai tukar Rp16.100 terhadap Rp16.000,” tegasnya pada awal September tahun lalu. ,
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel