Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembagunan Daerah DKI Jakarta atau Bank DKI menjadi salah satu kelompok usaha bank induk (KUB) yang akan datang. Sedangkan PT BPD Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT akan masuk dalam KUB.
Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo mengatakan, pihaknya dan Bank NTT sedang membahas rancangan perjanjian pemegang saham.
“Kita sudah mencapai pembahasan rancangan kesepakatan pemegang saham ya kesepakatan pemegang saham. Saya berharap kalau berjalan lancar, tanpa kendala bisa tercapai,” ujarnya usai kerja program peluncuran peta jalan. untuk penguatan BPD tahun 2024-2027, Senin (14/10/2024).
Proses keanggotaan Bank NTT pada KUB Bank DKI diharapkan selesai sebelum akhir tahun ini. Sayangnya, dia enggan membeberkan informasi detail waktunya kepada publik.
“Masih banyak hal yang masih kami diskusikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib menambah modal inti minimal Rp 3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024, atau hanya memiliki Rp 1 triliun untuk berapa lama BPD sebenarnya adalah. tergabung dalam anggota KUB.
Sedangkan dalam rangka penyertaan modal, Bank NTT akan melakukan right issue yang kemudian akan diterima oleh Bank DKI.
Jadi dengan konsep ini KUB masuk ke Bank DKI, tidak ambil, tapi setelah itu kita akan right issue dari Bank NTT, kita akan mendapat saham baru sebagai pemegang saham baru,” kata Agus.
Selain itu, Bank DKI akan menjadi pemegang saham pengendali kedua setelah Pemda NTT. Dengan begitu, Bank NTT akan menjadi kelompok usaha Bank DKI.
Sementara soal nilai right issue masih dalam pembahasan, dimana hal tersebut akan mengikuti persyaratan Bank NTT dalam memenuhi modal dasar minimum.
Sekadar informasi, pendirian KUB merupakan aksi korporasi BPD yang belum memenuhi batas modal minimal Rp3 triliun hingga akhir tahun 2024. Melalui skema ini, BPD terhubung dengan bank umum atau BPD lain yang memenuhi persyaratan atau disebut sebagai bank jangkar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Intensif Perbankan OJK, Ediana Rae mengatakan, tujuan umum KUB adalah untuk memperkuat permodalan BPD. Sedangkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) merupakan penempatan tambahan pada BPD yang namanya jelas dan tidak terpengaruh oleh KUB.
Jadi ini tidak akan berdampak pada pengelolaan keuangan di seluruh pemda, justru akan mendorong transaksi menjadi lebih baik,” tutupnya, Selasa (1/10/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel