Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan pada November 2024.
Yasierli menjelaskan, pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung jumlah UMP yang akan ditetapkan pada tahun depan.
Tentu saja [diumumkan pada November], tapi kita lihat dulu, kata Yasirli kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Yassierli belum bisa memastikan secara detail aturan UMP yang akan dikeluarkan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto. Kabinet tersebut dibentuk pada awal pekan ini.
“Saya tidak bisa [menyampaikan lagi] sekarang. Kita sudah perintah presiden, kita lihat dari sana, kita akan konsultasi dengan presiden,” ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, UMP dan solusi penciptaan lapangan kerja menjadi fokus 100 hari pertama Yassierli menjabat Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Yasierli mengatakan UMR sedang dibahas saat ini. Ia berharap, ada solusi terbaik dalam pembahasan upah minimum 2025.
“Ini benar-benar persoalan yang sangat strategis dan kami percaya atas kerja sama rekan-rekan serta dukungan Apindo. Kami akan berusaha mencari jalan keluar yang terbaik,” kata Yasierli dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). ) ), Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh serta serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Ketua KSPI dan Partai Buruh Saeed Iqbal mengatakan, ada dua tuntutan yang akan mereka ajukan dalam demonstrasi buruh tersebut, yakni kenaikan upah minimum pada 2025 atau 8-10% dari UMP dan pembatalan UU Cipta Kerja. . khususnya klaster lapangan kerja dan perlindungan petani.
Kenaikan [UMP] ini sangat beralasan, karena dalam lima tahun terakhir para pekerja tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan, kata Said dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Said mengatakan, dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah pekerja hanya sebesar 1,58 persen. Nilai nominal tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan inflasi sebesar 2,8%. Artinya, menurut dia, pekerja kehilangan hingga 1,3% setiap bulannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA