Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang.
Direktur Pembinaan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri meminta perusahaan dan afiliasinya tidak melakukan PHK hingga mendapat keputusan berimbang.
Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta PT Sritex dan perusahaannya yang telah diberitahukan oleh Pengadilan Niaga, untuk tidak terburu-buru melakukan PHK, hingga Mahkamah Agung mengambil keputusan serupa, kata Indah kepada Bisnis, Kamis (24). . /10/2024).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta Sritex dan perusahaannya terus membayar hak-hak pekerja, khususnya upah.
Menyusul penetapan tersebut, Indah meminta seluruh pihak, baik manajemen maupun serikat pekerja di Sritex, untuk tetap tenang dan menjaga kemampuan promosi perusahaan, serta segera memutuskan langkah dan konsekuensinya bagi kedua belah pihak.
“Mari kita mulai pembicaraan dan solusi yang terstruktur, produktif terlebih dahulu,” ujarnya.
Sritex resmi diberitahukan melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan surat pernyataan pailit Sritex dan perusahaan lainnya digelar di Pengadilan Negeri Semarang Niaga pada Senin (21/10/2024).
Dalam Catatan Bisnis, pemohon yakni PT Indo Bharat Rayon meminta agar penyelesaiannya dikesampingkan kepada tergugat karena belum memenuhi kewajiban pembayarannya.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), bukan hanya Sritex yang menjadi tersangka, melainkan juga perusahaan lain, antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam perkara ini, PT Indo Bharat meminta Pengadilan Negeri Niaga mengesampingkan putusan Pengadilan Negeri Semarang no. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang pengukuhan rencana perdamaian (homologasi).
Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi putusan akhir tersebut.
PN Semarang Niaga juga menyatakan tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Berdasarkan informasi dari PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, jumlah pegawai pada 31 Desember 2023 mencapai 11.249 orang atau turun 31,28% dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 16.370 pegawai.
Sritex mengatakan pengurangan staf dilakukan karena kualitas tahun yang buruk dan kesesuaian jumlah karyawan dengan kebutuhan pekerjaan. Manajemen menyebutnya sebagai keputusan yang sulit. Namun hal ini harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, pengorganisasian perusahaan dan menjamin kelangsungan usaha di masa depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel