Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan permasalahan perhitungan Bapanas yang tidak akurat dan terkini sehingga menyebabkan lonjakan harga sejumlah produk pangan.
Temuan tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen ringkasan hasil ujian semester I tahun 2024. BPK menyerahkan IHPS I/2024 ke DPR pada Selasa (22 Oktober 2024).
BPK menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Akibatnya banyak ditemukan permasalahan seperti perhitungan produksi dan kebutuhan strategis produk pangan yang belum sepenuhnya valid dan terkini.
Dalam hal ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) belum sepenuhnya menyusun prakiraan neraca strategis pangan berdasarkan data produksi dan permintaan yang valid, terkini, dan tersinkronisasi dengan Sistem Neraca Komoditi Nasional (SNANK).
Akibatnya, proyeksi neraca pangan Bapanas dan neraca komoditas beras, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, gula pasir, daging sapi, daging unggas, dan telur unggas dalam SNANK tidak dapat dijadikan alat ukur dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional, termasuk kebijakan impor,” demikian isi laporan BPK.
Oleh karena itu BPK merekomendasikan agar Bapanas berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengintegrasikan data berbasis digital dan terkini berdasarkan kebutuhan, persediaan, produksi, distribusi, dan impor pangan.
Selain itu, harga produk pangan strategis seringkali tidak sesuai dengan Harga Pengadaan Pemerintah (HEC)/Harga Pengadaan Acuan (HAP)/Harga Eceran Tertinggi (HET).
BPK mencontohkan, harga produk pangan sebagian besar strategis akan mengalami kenaikan pada tahun 2021-2023, khususnya beras, jagung, kedelai, dan daging sapi. Bahkan, rata-rata kenaikan harga pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022, melebihi harga referensi yang ditetapkan Bapanas.
Akibatnya, harga beberapa pangan strategis berpotensi tidak terjangkau masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional, kata laporan itu.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala Bapanas memerintahkan Direktur Stabilisasi Persediaan dan Harga Pangan lebih optimal dalam melaksanakan strategi stabilisasi harga pangan dan mengevaluasi instrumennya.
Selain itu, BPK telah mengkaji total 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023.
Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (VTP) untuk 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian (VDP) untuk 4 LKKL. Dengan demikian total penerapan opini VTP mencapai 95%.
Meskipun angka tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun cenderung menurun. Pada tahun 2019, BPK memberikan opini VTP sebesar 97%.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan VA Channel