Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal statusnya saat ini yang sudah tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro membenarkan Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Deni menjelaskan, hal ini karena Kementerian Keuangan akan berkoordinasi langsung dengan Presiden.
“Latar belakangnya pasti koordinasinya lebih kuat karena langsung di bawah presiden. Kedua, tentunya untuk memaksimalkan pendapatan dan juga efektivitas belanja, jelas Deni saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Deni mengatakan, ketentuan terkait koordinasi langsung dengan presiden nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Ia mengatakan aturan tersebut sedang diproses tanpa merinci kapan aturan tersebut akan diterbitkan.
“Iya nanti ada aturannya, tunggu saja,” imbuhnya.
Sedangkan status koordinasi Kementerian Keuangan dan beberapa lembaga lain yang akan diatur tersendiri diatur dalam pasal 94 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Ketentuan mengenai susunan organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan secara mutlak urusan pemerintahan diatur dengan peraturan presiden tersendiri,” demikian petikan beleid tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan beberapa lembaga lainnya sudah tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Negara pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang ditetapkan pada -21 Oktober 2024.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan tidak lagi terdaftar sebagai organisasi yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian atau Kementerian Koordinator lainnya.
Selain Kementerian Keuangan, organisasi lain yang tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian. Pertanian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel