Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan asuransi kendaraan bermotor wajib berupa tanggung jawab pihak ketiga (TPL) akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Dua emiten asuransi umum yang didukung ekosistem bisnis kelompok usaha, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) dan PT Lippo Opšte osiguranje Tbk. (LPGI), juga bersiap bersaing untuk mendapatkan berkah dari pasar asuransi kendaraan bermotor yang sedang berkembang.
Setelah melalui pembahasan selama bertahun-tahun, saat ini Pemerintah tengah menyusun peraturan daerah berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan asuransi pertanggungan kendaraan wajib.