Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Pulau Dewata dan bertempat tinggal di gedung ASN (rusun) tetap menanggung sejumlah penjelasan biaya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP), Iwan Suprijanto mengatakan, salah satu biaya yang akan dikenakan adalah biaya pengelolaan dan tagihan listrik.

“Tentu ada biaya yang harus ditanggung, harus dikeluarkan. “Sama seperti harga listrik, air, gas, manajemen umum seperti itu,” ujarnya dalam akun Instagram resmi Perusahaan PKP, Minggu (27/10/2024).

Namun hingga saat ini struktur biaya yang akan ditanggung ASN dan PNS yang akan ditempatkan di gedung ASN masih digodok.

Pasalnya hingga saat ini tata cara mengenai tata cara residensi ASN di IKN belum diatur. Oleh karena itu, detailnya masih menunggu keputusan ini terlebih dahulu.

Ya, saat ini rencana pembinaan ASN belum terlaksana, belum diatur, tegasnya.

Sekadar informasi, para eks ASN akan dimutasi terlebih dahulu ke IKN mulai September 2024. Namun pelaksanaannya tertunda karena sejumlah sarana dan prasarana masih menunggu untuk dibangun.

Hal ini sejalan dengan perintah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan penundaan pemindahan ASN ke IKN karena masih perlu kajian mendalam mengenai persiapan infrastruktur.

Selain itu, belum bisa diputuskan kapan pemindahan ASN ke ibu kota baru bisa dilaksanakan.

“Kita mau tempatkan pejabat pemerintah kita, ASN di sini, kita harus hitung,” ujarnya saat peletakan batu pertama atau pondasi Hotel D’Prima Nusantara pada Rabu (25/09/2024).

Menurut dia, pemerintah akan memprioritaskan materi pendukung agar seluruh warga Tanah Air yang pindah ke IKN bisa hidup berkecukupan. 

Sementara sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pengalihan ASN ke IKN.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *