OJK Ungkap Tiga Hal Penting untuk Perbaikan Asuransi Kredit

Bisnis.com, Jakarta – Asuransi kredit merupakan jaringan bisnis potensial di industri asuransi umum. Pendapatan premi asuransi kredit menduduki peringkat tiga besar setelah asuransi properti dan asuransi mobil. ន

Pada triwulan I tahun 2024, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat premi asuransi kredit mencapai Rp 10,58 triliun, naik 26% year-on-year (year-on-year) dari sebelumnya Rp 8,4 ribu. Sementara asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor masing-masing menyumbang Rp16,66 triliun dan Rp10,03 triliun. ន

Namun, penerapan asuransi kredit mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir karena peningkatan permintaan yang tajam. Bahkan pada semester I tahun ini, volume klaim masih meningkat hingga mencapai Rp8,3 triliun, naik 35,4% dari sebelumnya Rp6,13 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi tiga hal penting yang perlu dilakukan untuk meningkatkan penjaminan kredit. Deputi Komisioner Asuransi, Perasuransian, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, perusahaan asuransi yang memberikan asuransi kredit harus memastikan premi asuransi memadai. Dia mengatakan, perusahaan perlu mencermati rasio premi ekuitas agar tidak berada di bawah kemampuan membayar debitur. ន

“Kalau non-performing loannya tinggi, saat perusahaan mau mendirikan, misalnya dikatakan non-performing loannya bisa 5% dan preminya hanya 0,75% atau 1%, pastikan itu tidak cukup.” Nah, ini harus dikaji,” kata Ivan. Sebelumnya.

Ivan kemudian mengatakan, pengelolaan tanggung jawab juga dilakukan oleh perusahaan pengelola asuransi kredit. Ia mengatakan, asuransi kredit memiliki pola klaim yang biasanya terjadi pada tahun ketiga atau keempat. Saat terbuka. Permintaan akan minimal pada tahun pertama. ន

“Perusahaan harus mengelola kewajibannya sehingga ketika permintaan meningkat, mereka mempunyai cadangan premi untuk menutupinya,” kata Ivan.

Oleh karena itu, Ivan mengatakan, pihaknya mendorong perusahaan asuransi umum untuk memastikan pengelolaan liabilitas yang memadai. Ia menambahkan, prinsip ini harus terus berlanjut. “Karena memang pola permintaan yang melatarbelakanginya,” imbuhnya. ន

Ketiga, OJK mendorong perusahaan asuransi umum untuk memahami karakteristik nasabah asuransinya. Untuk itu, otoritas regulasi juga meluncurkan sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya disediakan bank hanya untuk perusahaan asuransi kredit. ន

Iwan mengatakan regulator mengizinkan SLIK mendekati perusahaan asuransi kredit untuk memastikan mereka tidak membeli kucing di dalam tas. ន

“Jadi kami ingin mendorong perusahaan asuransi untuk bekerja sama dengan bank ketika mereka menawarkan jaminan kredit, misalnya untuk memastikan bahwa nasabah memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman,” katanya. ន

OJK berharap melalui inisiatif ini, perusahaan asuransi dapat mengelola risiko dengan lebih efektif dan meningkatkan kesehatan keuangannya.

“Penerimaan SLIK merupakan mekanisme yang baik untuk meningkatkan visibilitas dan manajemen risiko perusahaan asuransi kredit,” pungkas Iwan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *