Dana Bonus Produksi Panas Bumi Tembus Rp950 Miliar, Buat Apa Saja?

Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pendapatan dana insentif produksi lapangan panas bumi tahun 2015-2024 mencapai Rp 950 miliar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Efisiensi Energi (EBTKE) Enia Listiani Devi mengatakan, penerapan dana tersebut secara keseluruhan telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Ia mengatakan, pemanfaatan dana insentif produksi panas bumi yang dikelola Pemerintah Daerah (PEMDA) mencakup beberapa sektor. Hal ini mencakup peningkatan infrastruktur publik, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan perekonomian lokal, dan penciptaan air bersih.

“Melalui alokasi dana yang tepat sasaran, masyarakat lokal dapat merasakan dampak langsung pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas umum, dan peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan,” kata Enia dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (24/10/2021). ). 2024). ).

Ia berkontribusi besar pada beberapa proyek panas bumi di Jawa Barat, antara lain lapangan panas bumi Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, dan Salak, serta dana insentif produksi.

Sementara wilayah lainnya meliputi wilayah panas bumi Ulubelu, Lumut Balai, Muralabo, Sorik Marapi dan Sarulla di Sumatera Utara, serta Nusa Tenggara dan Lahendong di Sulawesi.

Enya mengatakan pemerintah daerah di sekitar ladang panas bumi Kamojang, Patuha, Salak dan Lumut Balai menunjukkan contoh nyata penggunaan dana insentif produksi di sektor infrastruktur publik. Terutama pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan pedesaan dan jalan pertanian.

Sementara itu, di sektor pendidikan dan kesehatan, dana dibelanjakan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), layanan kesehatan, dan peningkatan fasilitas pendidikan melalui pembebasan lahan untuk mengatasi gizi buruk. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan tambahan makanan dan renovasi puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sementara di sektor perekonomian lokal, pemerintah Kabupaten Tangamus yang terletak di kawasan panas bumi Ulubelu menggunakan dana produksi untuk memberikan pelatihan kewirausahaan kepada masyarakat setempat. Pelatihan ini berlangsung terutama secara lokal di sektor pertanian dan pariwisata.

Terakhir, Pemerintah Provinsi Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Bandung menggunakan dana produksi tersebut untuk memasang air bersih. Upaya tersebut antara lain dengan pembentukan sistem pengelolaan air minum (SPAM) dan jaringan distribusi air bersih

Lebih lanjut, Enea menekankan perlunya mengatasi permasalahan sosial yang mungkin timbul dari penggunaan insentif produksi panas bumi. Ia mengatakan terdapat ketimpangan distribusi manfaat, pencemaran lingkungan, dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proyek panas bumi.

Menurut Enya, partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya konflik sosial. Selain itu, komunikasi yang transparan dapat menciptakan keselarasan antara pelaku profesional dengan orang-orang disekitarnya.

“Pengelolaan insentif industri harus menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat,” imbuhnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menyambut baik diterbitkannya peraturan umum daerah oleh delapan pemerintah daerah tentang penggunaan insentif produksi panas bumi.

Kedelapan pemda tersebut adalah Bandung, Bogor, Garut, Muara Enim, Ogan Coming Ulu, Tapanuli Utara, Tanggamus, dan Sukabumi. Menurut Enya, pemerintah kabupaten peraih penghargaan ini telah menunjukkan komitmennya dalam mengelola dana insentif produksi secara bertanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran.

Enia berharap pemerintah daerah di 23 daerah penghasil panas bumi lainnya mampu menerbitkan peraturan daerah secara umum sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

“Presiden Prabowo mengatakan energi panas bumi merupakan langkah menuju kemandirian energi yang berperan penting dalam ketahanan energi nasional Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak, terutama pemerintah daerah yang mengelola wilayahnya secara langsung, harus mendukungnya,” pungkas Aneya.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *