Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10 persen.

Ketua Umum KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, dalam 5 tahun terakhir buruh merasa bosan karena tidak ada kenaikan upah.

Menurut dia, kondisi gaji yang diterima pekerja berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang akan naik sebesar 8% mulai 1 Januari 2024.

“5 tahun buruhnya berhenti, gajinya tidak naik. Bahkan pegawai negeri sipil pun ikut berdiri. PNS, TNI, Polri [kenaikan gaji] 8%, kami terima. Tapi kenapa pekerja swasta hanya 1,3%?” kata Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Iqbal menyatakan, dalam 5 tahun terakhir, gaji para pekerja tidak mengalami kenaikan. Pada tiga tahun pertama, kata dia, upah naik 0%, artinya tidak naik, tapi harga barang naik 3%.

Kemudian, dalam dua tahun berikutnya, upah hanya naik 1,58%. Bahkan, lanjut Iqbal, tingkat inflasi sebesar 2,8%. Jadi tidak ada kenaikan upah, nombok artinya kenaikan barang 2,8%, upah 1,58%, nombok artinya 1,3%, ujarnya.

Iqbal juga menyinggung penurunan harga barang dan jasa yakni penurunan harga suatu barang yang telah terjadi selama 5 bulan berturut-turut. Menurut dia, hal ini disebabkan minimnya gaji.

Lalu deflasi artinya uang yang beredar berkurang. Bahkan di kalangan bawah seperti kita jurnalis, buruh, pegawai, buruh, upahnya tidak naik 0% selama 3 tahun. 2 tahun kenaikan upah 1,3%, jadi uangnya tidak naik. cukup untuk membeli sesuatu.”

Selain itu, tidak sependapat dengan pemerintah dan pengusaha yang menilai kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks spesifik 0,1-0,3, dengan batas bawah dan batas atas.

Sebelumnya, para ekonom memperkirakan pemerintah akan menaikkan UMP pada tahun 2025 hanya antara 2,7%-3,8% atau rata-rata satu digit atau sekitar 3,1%.

Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, memperkirakan pemerintah masih menggunakan rumus yang sama dalam menghitung UMP 2025 seperti tahun sebelumnya, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat iuran tenaga kerja.

Josua memperkirakan ada beberapa daerah yang mungkin mengalami kenaikan UMP lebih tinggi tergantung faktor lokal seperti tingkat inflasi lokal, pertumbuhan ekonomi, dan input tenaga kerja.

Sejumlah daerah yang berpotensi mengalami pertumbuhan UMP tinggi antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta yang diperkirakan pertumbuhan UMP antara 3,3%-3,7%.

Kemudian wilayah Sulawesi Tengah dan Sultra juga diperkirakan mengalami kenaikan lebih tinggi antara 5,7%-5,9%. Kenaikan UMP wilayah ini pada tahun 2025 didorong oleh kuatnya pertumbuhan produk domestik bruto (PDRB).

Selain itu, Josua juga berspekulasi bahwa Maluku dan Papua berpotensi mengalami kenaikan UMP. Benar, pertumbuhan UMP akibat pertumbuhan PDB di daerah bisa mencapai 5,3%-7,8%.

Dia menjelaskan, faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP adalah pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta tingkat pengangguran dan komposisi angkatan kerja formal di masing-masing daerah.

Temukan berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *