Business.com, JAKARTA – Jual beli iPhone 16 di Indonesia ilegal, tegas Kementerian Perindustrian (Kemnerin). Mereka tidak memberikan Identitas Peralatan Seluler Internasional (IMEI) kepada produsen atau pengiklan.
Oleh karena itu Kementerian Perindustrian tidak bisa menerbitkan Administrasi Umum IMEI (PP) no. 46/2021 Pasal 35 menyebutkan Direktorat Bea dan Cukai dapat menerbitkan IMEI dengan syarat tertentu.
Juru Bicara Menteri Perindustrian Fabri Hendri Antony Arif mengatakan, terkait aturan tersebut, Direktur Bea dan Cukai dapat mengatur IMEI muatan kendaraan dalam kondisi tertentu.
“Tapi hanya ada dua kemudian tidak bisa dijual di Indonesia, tidak bisa dipindahtangankan. Kita lihat ke Kementerian Perindustrian,” kata Fabri, Jumat (24/10/2024).
Namun Kementerian Perindustrian memastikan permohonan dari produsen ponsel Apple tidak akan diterima hingga perusahaan tersebut menerapkan Jaringan Lokal Dalam Negeri (TKDN) secara nyata.
Saat ini, pihak Apple tengah menunggu investasi sebesar Rp 1,71 triliun. Saat ini yang diketahui sebesar Rp 1,48 triliun
“Sampai Apple memenuhi komitmen TKDN, investasinya, dan sampai mereka memenuhinya, kami tidak akan bisa memenuhi permintaan impor merek tersebut,” ujarnya.
Menurut Kementerian Perindustrian (Permanerin) No. 29 Tahun 2017 tentang Sistem dan Proses Penghitungan Harga Komponen Rumah Tangga, Produk Handphone, Komputer Seluler dan Tablet, pemerintah memberikan rencana sederhana untuk memenuhi persyaratan TKDN, yang pertama adalah produksi produk rumah tangga yang lebih baik.
Yang kedua adalah aplikasi, yang terkait dengan pekerjaan iPhone di rumah.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian telah mewanti-wanti para distributor ponsel agar tidak mencari celah dalam jual beli iPhone 16 karena belum memperbarui sertifikasi TKDN Apple.
“Kami sedang mencari toko-toko ponsel dan e-commerce yang menjualnya dan jika ada yang mengetahuinya, harap lapor ke Kementerian Perindustrian.
Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel