Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan tidak akan menarik kembali e-wallet atau dompet digital yang diduga digunakan untuk perjudian online.
Sementara itu, ada 5 dompet digital yang diduga memfasilitasi aktivitas perjudian online, yaitu PT Epay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay Internasional Indonesia (ShopeePay).
Budi mengatakan, pihaknya memberikan peringatan keras terhadap lima dompet digital yang diduga memfasilitasi perjudian online.
Budi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan permasalahan tersebut untuk diproses lebih lanjut ke Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).
“Kami sudah mengeluarkan teguran. Itu urusan PPATK dan Bank Indonesia (yang disebut 5 dompet digital),” kata Budi saat ditemui di Kementerian Informasi dan Komunikasi, Senin (14 Oktober 2024).
Berdasarkan data PPATK, Dana merupakan platform dompet digital dengan total jumlah dan jumlah transaksi kelolaan terbesar. Total nilai transaksi judo di Denmark mencapai Rp 5,37 triliun dengan total transaksi mencapai 5,42 juta. OVO menduduki peringkat kedua dengan nilai transaksi Rp 216 miliar dari 836.095 transaksi.
Saat itu, nilai nominal transaksi Gopay sebesar Rp 89 miliar dengan total transaksi sebanyak 577.316 transaksi. LinkAja memiliki total nilai transaksi sebesar Rp 65 miliar dengan total transaksi sebanyak 80.171 transaksi. Terakhir ada ShopeePay dengan nilai transaksi Rp 6 miliar dari 33.069 transaksi
Terkait transaksi perjudian online yang dilakukan di dompet digital, CEO IT Institute Heru Sutadi menilai dompet digital memperoleh keuntungan dari transaksi perjudian online di platform tersebut. Besarnya keuntungan tergantung dari jumlah transaksi yang terjadi.
Jika dompet digital mengenakan biaya Rp 2000/transaksi, keuntungannya akan sangat besar.
“Kalau kita lihat, jumlah transaksinya mencapai jutaan. Jadi triliunan diperdagangkan. Jadi keuntungannya bisa ratusan miliar hingga triliunan, kata Heru kepada Bisnis, Jumat (10 November 2024).
Heru menilai hadirnya transaksi perjudian online di platform dompet digital disebabkan lemahnya pengawasan terhadap dompet digital. Di sisi lain, dompet digital juga ditengarai memungkinkan transaksi dalam jumlah besar.
“Anda harus melacak dan mengetahui pelanggan Anda, ke mana uang tersebut ditransfer dan untuk tujuan apa. “Jika ada transaksi dalam jumlah besar pada suatu rekening tertentu, perlu diwaspadai,” kata Heru.
Senada, Ketua Idiec Jenderal Tesar M. Sandikapura mengatakan platform dompet digital dan otoritas perlu mengetahui aliran dana di dompet digital.
Membuktikan dompet digital peduli dengan nasib penggunanya, transaksi perjudian online abnormal yang terdeteksi akan segera diblokir, tidak boleh mencapai angka miliaran, bahkan triliunan rupee.
“Transaksi ini dapat dilihat oleh platform dan otoritas dompet digital. Apakah sudah waktunya untuk melepaskannya? Semua ini relevan. “Jadi sebaiknya diblokir untuk mencegah pengguna melakukan hal itu,” kata Tesar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel