Sederet Pinjol P2P yang Dicabut Izinnya pada Tahun Ini Selain Investree

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas pada tahun ini dengan mencabut izin usaha empat penyelenggara fintech pinjaman. 

Banyak penyedia pinjaman P2P atau pinjaman online (pinjol) yang dicabut persetujuannya tahun ini antara lain TaniFund, Golden Bridge, Dhanapala, dan Investree.

Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan modal minimum dan ketentuan pengawasan.

Berikut gambaran beberapa fintech pinjaman P2P yang akan dicabut izinnya oleh OJK pada tahun 2024: PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) 

OJK mencabut izin TaniFund pada 3 Mei 2024 karena tidak memenuhi persyaratan modal minimum dan tidak memenuhi persyaratan pengawasan OJK. Pembatalan izin tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Dewan OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Ketua Departemen Sains, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi menyatakan bahwa “TaniFund telah mematuhi peraturan perundang-undangan sesuai dengan peraturan terkait, misalnya tidak memenuhi persyaratan modal minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK. pengawasan.” kata Aman Santosa. 

Regulator aman untuk mengambil tindakan pengendalian di tingkat pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan memeriksa apakah sanksi administratif telah dikenakan.

OJK juga aktif berkomunikasi dengan manajemen dan pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan TaniFund.

Namun, lanjut Aman, manajemen dan pemegang saham belum bisa menyelesaikan permasalahan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, TaniFund akan dikenakan sanksi pencabutan izin usahanya, ujarnya. 

Terbaru, OJK mengumumkan pembentukan kelompok likuiditas untuk proses penerbitan Tanifund. Pembentukan Grup Likuiditas penting dalam upaya memberikan kejelasan hukum untuk melindungi konsumen dan pihak lain yang terlibat dengan TaniFund. 

Perusahaan perlu menyediakan penanganan cairan, pusat data dan layanan pengaduan masyarakat/pelanggan. 

“Perusahaan mengadakan RUPS (rapat umum pemegang saham) untuk memutuskan pelepasan dan menetapkan empat orang sebagai likuidator,” kata Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Lembaga Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya, O.K. Agusman. 2 Oktober 2024. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

Pada tanggal 30 September 2023, Golden Bridge mengumumkan akan gulung tikar. Kabar tersebut pertama kali terungkap dalam pernyataan resmi mesin fintech P2P lending di situs resminya.  

“Golden Bridge sangat menghormati tidak lagi melakukan registrasi nasabah dan transaksi peminjaman mulai 30 September 2023,” tulis manajemen Golden Bridge di situs resminya (24 November 2023).  

Manajemen Golden Bridge menyebut penutupan platform tersebut karena proses pengembalian manfaat kepada OJK.  

Mereka memastikan, jika ada, hak dan kewajiban pembayaran pelanggan, termasuk kegiatan pembayaran, tidak diselesaikan sebelum tanggal 30 September 2023, akan dilanjutkan dan diselesaikan tepat waktu.

Kemudian, pada Juli lalu, OJK menyetujui pengembalian izin usaha Golden Bridge. Kewenangan pencabutan izin khusus ini diatur melalui Keputusan Dewan Menteri tanggal 3 Juli 2024 No. KEP-33/D.06/2024. 

OJK mencatat Golden Bridge mengajukan pengembalian izin usahanya karena tidak memenuhi aturan minimum penyertaan modal dan jumlah direksi, PT Selamat Gotong Royong (Dhanapala)

OJK menyetujui pengembalian izin Danapala dalam KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Sebelumnya Danapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha tersebut sebagai langkah strategis kepada pemegang saham untuk memediasi kegiatan usaha Lembaga Koperasi Pelayanan Koperasi Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menjadi satu kesatuan, karena saat ini grup tersebut menjadi pemegang saham PT Selamat Gotong. Dengan dua Royong. Perusahaan yang menjalankan usaha LPBBTI.  PT Investree Radika Jaya (Investree) 

OJK mencabut izin usaha Investree berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK berdasarkan Surat Perintah No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengungkapkan, akibat pelanggaran besaran minimal dan ketentuan lain UU LPBBTI Nomor 10 POJK Tahun 2022, maka izin usaha Investri perlu dicabut. , serta penurunan kinerja. menghentikan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pembatalan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam membangun sektor pelayanan usaha yang sehat, khususnya di bidang perlindungan konsumen/manajemen risiko yang baik dan berkelanjutan, terkelola dengan baik untuk semua,” kata penyelenggara LPBBTI. Ismail dalam keterangan resmi, Senin (21 Oktober 2024). 

Sebelum mencabut izin, Ismail memastikan OJK meminta manajemen dan pemegang saham Investree untuk memperoleh modal minimum, menerima investor strategis yang dapat diandalkan, melakukan upaya untuk meningkatkan operasional dan mematuhi peraturan terkait. 

Termasuk juga diskusi dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal di atas.

Selain itu, OJK juga mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif secara progresif kepada Investree, termasuk sanksi peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum pencabutan izin usaha.

Namun, Ismail mengatakan hingga jangka waktu tersebut berakhir, pengurus dan pemegang saham belum bisa mengambil ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Oleh karena itu, Investree akan dikenakan sanksi karena pembatalan izin usahanya sesuai ketentuan terkait, kata Ismail.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *