Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan menerima bukti dari Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Ronald Tannur. Barang bukti berupa puluhan emas batangan, serta uang tunai senilai Rp996 miliar.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel