Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi akan mengubah kebijakan otoritas terkait ibadah haji kelompok dan non-kelompok untuk ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan itu diambil setelah pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 15 September 2024, kata Menteri Agama Nasreddin Umar.
“Mulai tahun 2025, ketentuan tersebut berlaku bagi badan haji baik kelompok maupun non kelompok yang wajib membayar paket masyarakat,” kata Nasreddin saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (28/10/2021). 2024). ). )
Menurut Nasreddin, penyelenggara haji baik kelompok maupun non kelompok tidak diwajibkan membayar paket masyarakat pada tahun lalu. Menurut Kementerian Agama (Kemenag), pelayanan publik tersebut adalah pembayaran haji ke Arafa, Mina, dan Muzdalif.
Namun, mulai tahun depan, pengurus haji akan terbebani biaya paket utilitas. Oleh karena itu, Nasreddin menilai perlu adanya tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar paket Masyar bagi pejabat yang berangkat haji tahun depan.
“Misalnya dikenakan biaya 4.191,15 riyal Singapura per jamaah haji pada tahun 2024. “Untuk kebijakan ini perlu tambahan anggaran yang melibatkan 4.500 orang dari APBN,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi peningkatan belanja haji ke depan, Kementerian Agama mempertimbangkan pengurangan jumlah petugas haji menjadi sekitar 2.250 orang dari sebelumnya 4.500 orang.
“Jadi potensi penurunan biaya haji di masa depan jika kita menunda ini sangat besar,” ujarnya.
UU Nomor tentang Ibadah Haji dan Umrah. Merujuk pada 8/2019, penyelenggara haji di Indonesia baik kelompok maupun non kelompok didanai oleh APBN.
Hal itu tertuang dalam Pasal 22 Ayat 6, dimana biaya operasional Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dipercayakan kepada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA