Bisnis.com, JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembagunan Armada Niaga Nasional atau PT PANN resmi dibubarkan. Sedangkan PT PANN yang telah beroperasi selama kurang lebih 50 tahun di bidang perusahaan pembiayaan kapal niaga di Indonesia.
Pembubaran PT PANN berdasarkan Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembagunan Armada Niaga Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (17/10/2024).
Berdasarkan hasil survei dengan mempertimbangkan aspek kinerja perseroan, pangsa pasar, kemampuan menghadapi gangguan pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, maka kemajuan Perseroan tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh karena itu perlu dilakukan pembubaran PT PANN, tulis perintah eksekutif tersebut, dikutip Senin, (21/10/2024).
Merujuk pada Pasal 2 PP No. 43/2024, proses likuidasi syarat likuidasi PT PANN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan, dan penundaan. kewajiban pembayaran utang dan/atau peraturan hukum lainnya.
Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan bahwa penyelesaian pembubaran PT PANN, termasuk likuidasi, dilakukan paling lambat lima tahun sejak tanggal diterbitkan PP No. 43/2024.
“Seluruh sisa kekayaan hasil likuidasi PT PANN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke kas negara,” bunyi pasal 4 undang-undang itu.
Aturan tersebut juga menyebutkan pembubaran tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) pada 11 Oktober 2023.
Berdasarkan data Bisnis, PT Pembagunan Armada Niaga Nasional (PT PANN) masuk ke domain publik karena disebut-sebut mendapat bagian penyertaan modal negara (PMN) pada tahun 2020 senilai Rp 3,8 triliun.
Namun pada tahun 2022 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penyertaan modal negara atau PMN pada PT PANN dibatalkan, karena Kementerian BUMN berencana membubarkan perusahaan pembiayaan pelayaran tersebut.
Perlu diketahui, PT PANN sebenarnya menjadi salah satu BUMN yang ‘sakit’ sejak tahun 1994. Kondisi keuangan perusahaan terus terpuruk hingga akhirnya mencapai kondisi keuangan buruk pada tahun 2004. Kemudian, pada tahun 2006 perusahaan meminta Kementerian Keuangan untuk berhenti. bunga. terhutang, namun tetap dicatat dengan kurs saat ini yaitu Rp 9.020.
Sebelum dibubarkan, PT PANN hanya memiliki tujuh karyawan, termasuk seorang direktur. Alhasil, PT PANN yang didirikan pada tahun 1974 resmi dibubarkan pada tahun 2024 setelah 50 tahun berdiri. Sederet BUMN ‘sakit’ selain PT PANN
Diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA saat ini tengah menangani 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ‘sakit’ dengan posisi manajemen terpercaya. Dari jumlah tersebut, baru satu perusahaan yang mulai menunjukkan perbaikan.
Ke-14 BUMN tersebut adalah PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). ).
Selain itu, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), Persero Batam, PNRI, PT Primissima (Persero) dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) ).
Selain itu, terdapat 8 BUMN sakit yang tidak terurus atau dibubarkan pemerintah. Mereka adalah PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero).
Lalu ada PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Pembayaran Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN dan PT PANN Multi Finance sebagai anak perusahaan PT PANN.
Sementara itu, PT PPA melaporkan, dari total 14 pasien BUMN yang dirawat, hanya Persero Batam yang mulai menunjukkan kinerja baik baik secara finansial maupun komersial.
Direktur Investasi APP Ridha Farid Lesmana mengatakan, operasional Persero di Batam mulai membaik setelah mendapat izin 36 tahun dari Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.
“Beberapa lini produksinya naik tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya, kini sudah ada direct call dari Batam ke China dan Batam-Vietnam,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, 27 September 2024.
Ridha mengatakan hingga saat ini APP telah menjamin kelangsungan bisnis beberapa BUMN yang sakit. Penyelesaian restrukturisasi, inisiatif efisiensi, dan peningkatan aset perusahaan pelat merah yang dikelola juga tengah dilakukan APP.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA