Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi harus memenuhi modal minimum. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 (POJK) tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Ibrahim Khawailur Rahman, peneliti senior di IFG Progress, percaya bahwa persyaratan modal minimum dapat menjadi pedang bermata dua, dengan dampak positif yang diharapkan di satu sisi, dan risiko dampak negatif di sisi lain.
Kebutuhan modal OJK akan ditingkatkan secara bertahap, pertama pada tahun 2026 dan kedua pada tahun 2028. Pada tahun 2028, kebutuhan modal minimum dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
“Dalam kajian Saudara, dampak POJK 23 akan banyak, banyak asuransi jiwa dan umum yang tidak memenuhi persyaratan KPPE 1 dan KPPE 2. Keuntungannya dan akan ada dampak positif dan negatifnya,” kata Ibrahim saat berada di Jakarta pada 2024 Temu media konferensi IFG, Selasa (15/10/2024).
Dampak positifnya adalah perusahaan asuransi dan reasuransi lainnya pada akhirnya akan memiliki cadangan stabil yang memenuhi syarat dan terjamin. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri dan meningkatkan akses terhadap asuransi.
“Namun di sisi lain, sesuai dengan sifat perekonomian, jika pemainnya dibagi menjadi 2,3,4 [pemain] yang diketahui, maka akan terjadi struktur pasar oligopolistik. Dari segi harga,” kata Abraham.
Secara umum, pasar oligopoli adalah suatu keadaan yang menggambarkan suatu sistem perdagangan dimana hanya terdapat sedikit produsen sedangkan jumlah konsumen banyak. Persaingan pasar tidak mungkin terjadi dalam sistem oligopoli ini.
Melihat apa yang diinginkan pihak berwenang, Ibrahim menilai permasalahan utama rendahnya penetrasi industri asuransi adalah rendahnya kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, ia yakin bahwa jalan keluar dari kebuntuan tersebut “membutuhkan strategi dasar”.
“Kalau perusahaan-perusahaan kecil yang mempunyai cadangan cukup kita tinggalkan, maka satu-satunya cara mereka bisa bertahan adalah dengan menurunkan preminya agar bisa mendapatkan pelanggan. Tapi ketika ada klaim, mereka tidak akan kuat,” jelasnya.
Modal minimal yang diatur POJK 23 Tahun 2028, modal minimal perusahaan asuransi untuk KPPE 1 adalah Rp500 miliar, asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, reasuransi syariah Rp400 miliar. Selain itu, untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, reasuransi syariah Rp1 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA