Komisi XI Tinjau Ulang 9 Usulan Undang-Undang dalam Draf Prolegnas 2025-2029

Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa dokumen Komisi memerlukan ketelitian dalam penyusunannya, seperti RUU Penghapusan Utang Negara dan RUU Keuangan Negara.

Dalam rapat umum Badan Legislatif (Baleg) DPR, Senin (28/10/2024), Komisi.

Namun, anggota Komisi XI DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menjelaskan, ada sembilan RUU yang merupakan permintaan KPU.

Ia mengatakan, ketika anggota dan pimpinan berganti, maka kebijakan tersebut akan ditinjau ulang sebelum diterapkan.

Lalu, Komisi /10/2024).

Dia menjelaskan, Komisi XI tidak sempat melakukan rapat karena anggota dan pimpinannya sudah disetujui pada pekan lalu. Menurut dia, KPU baru

Sementara itu, Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan Prolegnas 2025-2029 harus ditetapkan sebelum 18 November 2024. Oleh karena itu, Baleg DPR mempunyai waktu 20 hari untuk menyusun dan menetapkan daftar RUU yang akan disahkan. dibaca pada tahun 2025. -Prolegnas 2029.

Dalam Rapat Badan Legislasi, masing-masing anggota DPR periode 2019-2024 memaparkan dana yang ingin ditanamkan dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk Komisi XI yang membidangi pembangunan, perekonomian, dan perekonomian nasional. 

“Mulai hari ini kita mulai membahas kebijakan mana yang akan bertahan selama lima tahun dan setelah itu kita akan membaginya dari tahun ke tahun, bahkan setelah itu berdasarkan daerah-daerah yang kita prioritaskan,” kata Doli saat membuka rapat DPRD, Senin. 28/10/204).

Daftar pertama dari sembilan RUU yang diusulkan dalam Prolegnas 2025-2029 adalah:

1. RUU Barang dan Jasa Pemerintah

2. RUU Statistika

3. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Secara Terpisah

4. RUU Utang Pemerintah

5. Integrasi Data Pembangunan RUU

6. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

7. RUU Keuangan Pemerintah

8. Surat Perbendaharaan Negara

9. RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Komisi XI DPR juga merekomendasikan tiga RUU untuk menjadi Prolegnas Prioritas DPR 2025, yaitu:

1. RUU Barang dan Jasa Pemerintah (dari periode sebelumnya)

2. RUU Statistika

3. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Secara Terpisah

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *