Bisnis.com, Jakarta – Registrasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI wajib dilakukan pada perangkat telekomunikasi, biasanya ponsel pintar atau smartphone.
IMEI adalah pengenal internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu perangkat telekomunikasi agar dapat terhubung ke jaringan seluler nasional. Ponsel yang tidak terdaftar IMEI tidak akan dapat menggunakan jaringan untuk melakukan panggilan atau mengirim pesan
Sejak tahun 2020, pemerintah memblokir ponsel tanpa izin atau IMEI.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengguna ponsel wajib memeriksa IMEI ponselnya dan mendaftarkan IMEI ponsel yang dibelinya. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui IMEI yang terdaftar di Kementerian Bea Cukai, Operator Seluler, dan Industri
Seperti isu penjualan produk iPhone 16 baru-baru ini yang masih dikatakan ilegal
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita hari ini membenarkan pihaknya belum mengesahkan IMEI pada iPhone 16. Artinya, produk iPhone 16 yang berfungsi saat ini merupakan produk ilegal.
Selasa (22/10/2024) katanya, hanya ada tiga tempat yang bisa memberikan IMEI, yaitu [Kemnerin], Bea Cukai, dan Cominfo.
Dia merinci, IMEI yang dikeluarkan Cominfo hanya untuk keperluan diplomat. Selain ketiga institusi tersebut, fungsi produk juga menimbulkan pertanyaan
Lalu apa perbedaan IMEI yang dikeluarkan ketiga kementerian tersebut?
Berdasarkan pemberitaan di situs resmi Departemen Bea dan Cukai, registrasi IMEI yang disediakan Kementerian Keuangan, Bea dan Cukai diwajibkan untuk impor ponsel, komputer jinjing, dan tablet (HKT), maksimal dua unit per penumpang atau karyawan. . . Anggota Fasilitas Transportasi
Setiap penumpang mendapat diskon sebesar $500 dan akan dikenakan tambahan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk 10%, PPN 11% dan 10% bagi yang mempunyai NPhP atau PPh 10%. Tidak ada NPWPnya
Artinya, pendaftaran IMEI di bea cukai hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang membawa ponsel ke Tanah Air dari luar daerah pabean.
Sedangkan registrasi IMEI melalui operator seluler disarankan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan sementara di Indonesia, seperti untuk keperluan pariwisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Registrasi IMEI ini hanya berlaku selama sembilan puluh hari
Sedangkan IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian khusus untuk perangkat HKT yang dijual resmi di dalam negeri. Dengan kata lain, berlaku untuk perusahaan alias produsen dan distributor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel