Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan beberapa lembaga lainnya tak lagi berkoordinasi kelompok dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Organisasi Tugas dan Kegiatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan tidak lagi tercatat sebagai lembaga koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian atau badan koordinasi lainnya.
Selain Kementerian Keuangan, lembaga lain yang tidak lagi terkait dengan Kementerian Koordinator Perekonomian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian. dari . Pertanian.
Sebelumnya, pelayanan tersebut berada di bawah koordinasi Departemen Koordinasi Perekonomian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pembinaan Jabatan dan Kegiatan Kepegawaian pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Sementara aturan terbaru kini mencantumkan Kementerian Koordinator Perekonomian yang berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Mineral (ESDM).
Kementerian Koordinator Perekonomian kemudian juga akan mengelola Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Badan-badan baru tersebut kini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Energi dan Mineral, Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Hilirisasi/Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Pariwisata.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel