Bisnis.com, BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons rencana Presiden Prabowo Subianto melunasi utang bank 6 juta petani dan nelayan. Regulator bersedia mendukung kebijakan pemerintah sekaligus mengantisipasi risiko yang ada, salah satunya adalah moral hazard.

Kliring utang akan diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) yang diperkirakan akan ditandatangani oleh Prabowo dalam waktu dekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ada beberapa hal teknis yang perlu dibicarakan terlebih dahulu.

“Utamanya kami hanya mendukung hal-hal yang positif,” kata Dian saat ditemui usai membuka Rapat Tahunan Bank Syariah Tahun 2024 di Banda Aceh, Kamis (25/10/2024).

Prabowo yang pernah menjabat Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London periode 2010-2013 itu menyatakan kesiapan perbankan jika keinginannya terlaksana, salah satunya pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN.

Sebenarnya semua jenis CKPN sudah mencukupi. Tidak ada masalah dari perbankan, kata Dian.

Saat ditanya mengenai nilai utang yang akan dipotong melalui Perpres mendatang, Dian menjawab soal moral hazard.

“Masih harus dilihat bagaimana metodologi operasionalnya. Tentu salah satu yang harus kita hindari adalah moral hazard dan pemerintah akan terus membahas masalah ini,” tutupnya.

Adik laki-laki Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, memaparkan rencana pelunasan utang bank 6 juta nelayan dan petani. Hashim mengatakan, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas telah menyiapkan perintah presiden yang mengatur kasus tersebut.  

“Kami berharap dengan adanya perintah presiden mengenai pemutihan 5-6 juta orang ini, minggu depan mereka dan keluarganya bisa menjalani hidup baru,” kata Hashim di hadapan Kadin Indonesia, Rabu (23/2019). ) 10/2024). 

Semua utang tersebut, jelas Hashim, merupakan utang masa lalu, bahkan ada yang berasal dari krisis keuangan tahun 1998.

Bank belum menghapus otoritas penagihan. Sebagai akibat, Banyak nelayan dan petani yang kesulitan mengajukan pinjaman ke bank. Pasalnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak oleh OJK.  

Mau tidak mau, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan pembiayaan. Pihaknya mendukung rencana Prabowo mengeluarkan peraturan yang akan memberikan keringanan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan.

Nantinya, karena kebijakan ini, nelayan dan petani berhak mengajukan pinjaman ke bank, kata Hashim. “SLIK tidak akan ditutup di OJK,” ujarnya.  

Ia berharap kebijakan ini berdampak positif tidak hanya bagi 6 juta debitur tersebut, tapi juga keluarganya. “Makanya yang utang 6 juta itu perempuan, Ada anak-anak dan keluarga; 30 hingga 40 juta orang akan terkena dampak positifnya,” katanya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *