Bisnis.com, JAKARTA – iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena peraturan pemerintah.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut jual beli iPhone 16 “masih” dilarang di Indonesia.
Status ilegal ini diberikan pada iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi kewajiban TKDN dalam hal realisasi investasi.
Aturan hukum penjualan iPhone 16 juga diliput oleh media asing seperti Blomberg dan GSMArena.
Artikel yang dimuat GSMArena pada Senin (28 Oktober) menyebutkan penjualan iPhone di Indonesia dilarang karena komitmen Cupertino untuk mengalokasikan lebih dari Rp 1,71 triliun (US$109 juta) ke pusat penelitian dan pengembangan lokal belum terpenuhi. .
Berdasarkan data terakhir, Apple sejauh ini telah menginvestasikan Rp 1,48 triliun (USD 95 juta), yang mendorong Kementerian Perindustrian Indonesia memblokir penerbitan sertifikat International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 dan Apple Watch Series 10 unit.” tulis GSMArena dalam artikel bertajuk “Indonesia Larang Penjualan dan Penggunaan iPhone 16 Series”.
Financial Times juga menyoroti aturan penjualan iPhone 16, menulis bahwa “banyak konsumen akan terpengaruh.”
Dalam artikel bertajuk “Larangan iPhone 16 di Indonesia Lebih Merugikan Konsumen Dibandingkan Apple” mereka pun menjelaskan alasan iPhone 16 dilarang dijual.
Selain komitmen investasi, pemerintah Indonesia juga menggalakkan kebijakan “Made in Indonesia” untuk menarik lebih banyak investasi asing dengan mempersulit perusahaan untuk mengimpor barang.
“Larangan ini terjadi pada saat yang buruk bagi Apple. Penjualan iPhone sedang bertumbuh di Indonesia, mencapai 40 persen pasar ponsel pintar “premium”, yang mencakup perangkat seharga lebih dari $600,” tulis Financial Times.
Pihaknya kemudian memaparkan data penjualan smartphone di Indonesia yang tahun ini naik dibandingkan kuartal I.
Meski berdasarkan data, pasar iPhone di Indonesia tidak sebesar negara Asia lainnya seperti China. Namun, kebijakan tersebut diyakini lebih merugikan konsumen lokal dibandingkan membantu perekonomian.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.