Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) berencana mengefektifkan kabel serat optik yang kisruh di beberapa wilayah perkotaan pada semester I 2025. Perencanaan penataan, termasuk biaya, desainnya.
Jerry Siregar, Ketua Umum Apjatel, mengatakan penggelaran jaringan kabel serat optik di angkasa menjadi kekhawatiran banyak pihak, termasuk para pemimpin daerah.
Apjatel mulai memetakan lokasi-lokasi yang akan dibongkar dengan harapan kabel serat optik yang melayang di udara akan diturunkan dan terkubur di bawah tanah pada pertengahan tahun 2025.
Proses pemetaan akan memakan waktu hingga pengendalian kabel dapat dilakukan pada awal tahun 2025.
“Apjatel saat ini sedang dalam proses kajian teknis dan desain yang nantinya bisa dijadikan solusi bersama,” kata Jerry kepada Bisnis, Selasa (29/10/2024).
Jerry mengatakan, jaringan kabel serat optik di udaralah yang nantinya akan ditata ulang dibandingkan kabel serat optik yang benar-benar kacau.
Selain itu, kisruhnya kabel serat optik di perkotaan juga menjadi prioritas Apjatel untuk ditata ulang.
Selain itu, untuk membiayai restrukturisasi kabel serat optik, Jerry mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mendalam.
Namun, kata dia, akan ada rapat umum dengan anggota Apjatel lainnya mengenai pendanaan penataan kembali kabel serat optik di udara.
“Dakwaannya masih didalami dan nantinya akan melalui rapat umum anggota Apjatel,” kata Jerry.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman, lembaga negara yang membidangi penyelenggaraan pelayanan publik, mendorong pemerintah daerah membangun Jaringan Sumber Daya Terpadu (SJUT) untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib. Pengembangan SJUT menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI, mengatakan seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemda DKI Jakarta, harus mengeluarkan peraturan terkait pembangunan SJUT untuk menciptakan struktur kota yang lebih erat dalam hal penggunaan kabel serat optik.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, penyelenggaraan sarana prasarana telekomunikasi pasif dalam hal ini meliputi SJUT dengan menggunakan anggaran pendapatan – Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ).
“Pemerintah daerah bisa menggunakan APBD untuk membangun SJUT, namun teknis teknis operasional nasionalnya belum dilaksanakan. Seharusnya pemerintah daerah segera menerbitkan Perda SJUT ini agar tata kota bisa terlaksana,” kata Hery, seperti dikutip dari YouTube Ombudsman, Senin (2/5/2024).
Hery melanjutkan, berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, pekerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta belum selesai. Bahkan jauh di bawah target yang ditetapkan. Dari target pengembangan SJUT, PT. Jakpro hanya mampu menghasilkan 22,6% pekerjaan sedangkan PT. Sarana Jaya hanya akan menyelesaikan 1,15% pekerjaan pada tahun 2023.
Lambatnya kinerja tersebut, menurut Hery, disebabkan Pemda DKI Jakarta tidak segera menerbitkan peraturan sebagai payung hukum atas berakhirnya pekerjaan SJUT. Bahkan pekerjaan SJUT yang dilakukan tidak memuat penilaian terhadap kemajuan pembangunan SJUT.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel