Pemerintah Incar Shadow Economy Dikenai Pajak, Bagaimana Caranya?

Bisnis.com, Jakarta — Wakil Menteri Keuangan Angito Abimanyu juga ingin mengenakan pajak pada kegiatan ekonomi bayangan. Menurut para ekonom, pemerintah harus memiliki strategi hukuman jika ingin memaksimalkan pendapatan pajak dari aktivitas ekonomi bayangan.

Shadow economy biasanya identik dengan kegiatan ilegal dan mempunyai perputaran uang yang besar. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tingkat shadow economy di Indonesia mencapai 30-40% PDB. Jika mengacu pada PDB tahun 2020 nilainya sebesar Rp 20.892,4 triliun, berarti nilai shadow economy mencapai Rp 6.000 triliun. Contoh bisnis tersebut antara lain peminjaman uang di bank, perjudian, dan bahkan prostitusi.  

Baono Christiazi, Direktur Riset dan Konsultasi Fiskal Danny Darussalam Tax Center (DDTC), menilai pemerintah harus meredam shadow economy agar penerimaan pajak bisa optimal.

“Ukuran shadow economy di Indonesia diperkirakan relatif besar. Misalnya berdasarkan Medina dan Snyder (2018), shadow economy di Indonesia bisa mencapai 26,6% PDB,” kata Baono kepada Niaga, Senin (28/12). ). 10/2024).

Oleh karena itu, lanjutnya, kemungkinan penerima pajak dari shadow economy sangat besar. Namun, dia yakin pemerintah mempunyai banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Baono berpendapat bahwa pemerintah harus terlebih dahulu mengidentifikasi berbagai aktivitas ekonomi bayangan. Hal ini dapat dilakukan melalui sistem identitas yang terintegrasi.

“Adanya kesamaan NIK/NPWP, pertukaran informasi dengan organisasi lain, dan sistem Coretax dapat memberikan peluang integrasi data dan pemetaan yang lebih tajam terhadap aktivitas yang belum sepenuhnya terdeteksi dan/atau dilaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Sekadar informasi, keinginan pemerintah mengenakan pajak pada aktivitas shadow economy diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Angito Abimanyu. Secara khusus, Angito menyoroti aktivitas perjudian online.

Ia menjelaskan, banyak masyarakat Indonesia yang berjudi secara online, seperti bertaruh pada skor klub sepak bola Inggris atau bentuk perjudian lainnya.

Masalahnya, lanjut Angito, masyarakat yang bergerak di shadow economy tidak melaporkan kekayaan yang diterimanya. Oleh karena itu, ia mendesak departemen perpajakan (Dietzen Tax) untuk lebih mengontrol aktivitas shadow economy.

“Tidak kena hukuman lagi, tidak lagi dianggap haram, tidak lagi terutang pajak. Kalaupun menang. Kalau menang, akan menambah PPH [pajak penghasilan],” ujarnya dalam Rapat Terbuka Senat: 15th Anniversary Summit & Chandelier. III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024).

Angito mengatakan, pendapatan dari kegiatan tersebut tidak terdaftar dalam radar pajak. Faktanya, penerimaan pajak yang tidak dipungut dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat terciptanya program publik.

Padahal, isu tersebut pernah dibahas dalam acara retret yang digelar Presiden Prabowo Subianto dan para menterinya di Magelang akhir pekan lalu.

“Kita buka mata, ternyata banyak underground economy yang tidak terdaftar, tidak berdokumen, dan tidak membayar pajak. Jadi kita kejar yang kaya,” jelas Angito.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *