Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex mengatakan industri TPT mengalami tekanan sejak terbitnya Peraturan Menteri Badan Usaha (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan kemudahan impor berbagai produk.
Ketua Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan undang-undang ini berdampak besar karena mengganggu aktivitas produksi industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) nasional.
“Kalau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu persoalan umum yang sudah diketahui semua orang. “Jadi lihat saja para pelaku industri pakaian jadi, banyak yang terdampak, banyak juga yang sangat terganggu karena ada yang tutup, jadi itu penting sekali,” kata Iwan di Kementerian Perindustrian, Senin (28/10/2024)).
Terkait usulan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, Iwan mengatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh kebijakan industri kepada pemerintah. Namun, dia berharap pemerintah bisa menentukan aturan terbaik.
“Saya kira Menteri [Kementerian] yang berkepentingan dengan hal ini, karena dia bawahan Kementerian Perindustrian. “Yang jelas regulasi sangat penting saat ini, sementara geopolitik juga sedang tidak sehat,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ketentuan Impor. Deregulasi sejumlah produk baru-baru ini dituding sebagai penyebab menurunnya indeks manajer pembelian industri (PMI) di negara tersebut.
Dia menyoroti Kementerian Perindustrian tidak menentang impor. Namun, pihaknya justru memastikan impor terkait bahan baku dan barang setengah jadi untuk kebutuhan produksi dimudahkan.
“Dalam jangka panjang, kita juga harus berusaha semaksimal mungkin untuk memproduksi bahan baku di dalam negeri, kita juga bisa mencari produksi menengah atau memproduksi di pabrik kita sendiri sehingga kita tidak bergantung pada impor dan impor untuk menyentuh rantai pasokan. permintaan global terhadap Indonesia”, jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Canal WA