DPR Resmi Sahkan RUU Desa, Masa Jabatan Kades Dibatasi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyetujui rancangan UU Desa menjadi undang-undang. Salah satu perubahan penting yang tertuang dalam undang-undang tersebut adalah masa jabatan pengurus desa bisa mencapai 16 tahun.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *