Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyetujui rancangan UU Desa menjadi undang-undang. Salah satu perubahan penting yang tertuang dalam undang-undang tersebut adalah masa jabatan pengurus desa bisa mencapai 16 tahun.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel