Kemenperin Upayakan Subsidi Sepeda Motor Listrik Lanjut Tahun Depan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan terus berupaya agar subsidi sepeda motor listrik Rp 7 juta per unit tidak dihapuskan pada tahun 2025.

Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), mengakui kuota subsidi tahun ini sudah habis dan belum ada kepastian kelanjutan subsidi sepeda motor listrik tahun depan.

“Iya memang [kuota subsidi sudah habis], tapi kami akan berusaha membantu masyarakat dan juga lingkungan,” kata Faisol di Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas nasib anggaran subsidi sepeda motor listrik pada tahun 2025.

Meski demikian, keputusan resmi apakah ada subsidi untuk mobil listrik masih belum final. Kemenperin masih berharap subsidi mobil listrik tetap ada pada tahun depan.

“Kami sudah [koordinasi dengan Kementerian Keuangan], nanti kita lihat perkembangannya, kami berharap secepatnya ada keputusan,” kata Faisol.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah sejauh ini telah memberikan subsidi sepeda motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk mempercepat elektrifikasi masyarakat melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Permenperin) no. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Permenperin No. 6/2023. 

Aturan ini mengubah syarat perolehan subsidi dari empat kelompok menjadi 1 NIK untuk 1 unit. Sebanyak 50.000 unit kuota bersubsidi juga telah disiapkan pada anggaran 2024, dan pada Agustus 2024 akan ada tambahan kuota sebanyak 10.700 unit.

Ia mengatakan, produsen sepeda motor listrik berhak mendapat program subsidi dari pemerintah dengan syarat sepeda motor listrik diproduksi dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%.

“Saat ini ada 22 produsen sepeda motor listrik yang terdaftar dalam program subsidi ini. Kami di Kemenperin mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang terus memperkenalkan lini produksi EV,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *