Bisnis.com, Jakarta – Rencana Presiden PT Sri Rejeki Isman, Prabowo Subianto, untuk menyelamatkan TBK. (SRIL) atau bangkrutnya Shritex memberikan harapan baru bagi industri tekstil dan produk tekstil.
Tak hanya Shritex, beberapa perusahaan tekstil juga mengalami kerugian serupa hingga di ambang kebangkrutan. Bahkan, ada pula yang tutup dan berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan.
Pengusaha berharap pemerintah juga dapat mengambil kebijakan untuk menyelamatkan industri TPT yang saat ini sedang berjuang dalam keterpurukan.
Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSIFI) Redama G Wiravastha mengatakan pemerintah perlu menyinkronkan kebijakan antar kementerian untuk menyelamatkan industri tekstil. Menurut dia, koordinasi antarkementerian masih perlu ditingkatkan agar kebijakan yang diambil sejalan dengan kebutuhan industri dalam negeri.
Kata Redama, “Kalau Pak Agus Gumiwang [Menteri Perindustrian] berterus terang, beliau sangat memahami kondisi industri. Masalahnya ada di Kementerian Keuangan dan kementerian lain di Kementerian Perdagangan yang bergantung pada Kementerian Koordinator.” Minggu (27/10/2024).
Ia mencontohkan pengaturan perdagangan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 kini justru menjadi beban industri dan diyakini menjadi penyebab terpuruknya industri TPT nasional.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 Peraturan Menteri Perdagangan No. 26/2023 tentang peraturan impor. Peraturan yang awalnya dimaksudkan untuk membatasi impor kini telah dilonggarkan untuk impor banyak barang, termasuk tekstil.
“Sampai kemarin, dari Permendag 36/2023 hingga Permendag 8/2024, situasi perdagangan di sana-sini sulit ditekan. Yang perlu diselesaikan Kementerian Keuangan adalah untuk pasar dalam negeri, ekspor masih sulit perekonomian global,” ujarnya.
Redma menyoroti Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menurutnya masih berperan besar dalam pengelolaan impor, termasuk impor ilegal. Tak hanya itu, usulan kenaikan pajak juga akan mengurangi beban industri.
Dalam konteks ini, ia meyakini perbaikan industri manufaktur bergantung pada perbaikan struktur di Kementerian Keuangan. Sebab, berkaitan dengan kontribusi sektor manufaktur dalam mendorong pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional.
“Yang jelas arahan Pak Prabowo produksinya harus ditingkatkan, hitung-hitungan kita kalau mau pertumbuhan ekonomi 7%-8%, industri harus tumbuh 10%, 5 tahun terakhir 5%, kita [industri] kita hanya punya 4% – 4,5%, kita berkontribusi 18%. Jika kita ingin berkontribusi “% maka ekonomi harus tumbuh pada tingkat 16%, tekstil harus tumbuh pada tingkat 16%, Tapi sekarang justru sebaliknya. sulit.”
Menurut Redma, banyak kebijakan yang dilakukan untuk menyelamatkan industri TPT, termasuk melindungi pasar dalam negeri. Hal ini dapat dilakukan melalui penerapan tindakan pengamanan atau bea masuk (BMTP) atau bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap tekstil.
Lebih lanjut, pihaknya juga membahas mengenai keseimbangan komoditas untuk menyelaraskan data pasokan dan permintaan produk TPT. Sebab, saat ini terdapat 1.100 kode HS tekstil.
“Ada kuota yang menjadi dasar kementerian. Pengawasan di Kementerian Perindustrian jelas dan baik, terukur dan akuntabel,” ujarnya.
Di sisi lain, REDMA diperkirakan akan memperluas kebijakan penetapan harga gas alam (HGBT) ke industri tekstil. Namun kebijakan ini harus mendapat persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
Senada, Ketua Pengurus Pengusaha Pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (IPKB) Jawa Barat, Nandi Hardianman, berharap dukungan pemerintah terhadap Prabowo akan mendukung keselamatan industri manufaktur.
Katanya, “Elemen permasalahannya sudah jelas di depan mata kita. Kita terkena dampak impor ilegal. Menteri Perindustrian vokal. Kalau jadi menteri lagi, mungkin dia akan bergerak lebih berani. Banyak terjadi PHK di sektor tekstil. . Adalah.” , , Shritex untuk menyelamatkan
Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelamatkan Sritex yang bangkrut melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor Perkara 2/PDT.sus-homologasi/2024/PN Niaga SGM.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel