Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex akan membentuk tim untuk menyusun strategi hebat menyelamatkan perusahaan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang Niaga pekan lalu.
Kepala Pejabat Berwenang SRIL Ivan S. Lukminto mengatakan tim akan dibentuk sesuai instruksi untuk merencanakan strategi penyelamatan dunia usaha sebagaimana arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmit.
“Arahnya begini, mari kita buat strategi yang baik. Nanti kita ada tim di sana, kita sekarang baru, belum bisa kita publikasikan, tapi kita di industri [Kementerian Perindustrian],” kata Ivan. di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (28/10)./2024).
Ivan menjelaskan, salah satu strategi yang akan dikembangkan antara lain perlunya memberikan stimulus pada industri TPT yang saat ini sedang menghadapi resesi. Namun Ivan tak memaparkan strategi spesifiknya.
Sementara itu, Ivan hari ini berkunjung ke kantor Kementerian Perindustrian untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus. Pertemuan pertama ini tidak menghasilkan solusi konkrit. Namun, ia akan membahasnya kembali dengan Kementerian Perindustrian setelah penyusunan strategi selesai.
Kita membantu pemerintah, pemerintah membantu kita. Langsung saja, tidak perlu mengarahkan atau mengarahkan, yang ada justru saling menghormati,” ujarnya.
Ivan menjelaskan, pihaknya akan menyusun rencana komprehensif untuk menyelamatkan Sritex yang akan memberikan dampak sosial dan masyarakat secara langsung.
Sritex saat ini memiliki 50.000 karyawan. Ivan membenarkan meski sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, pabriknya tetap beroperasi seperti biasa.
Jadi semangatnya di Sritex Group masih besar. Jadi karyawan, kita, direksi, komisaris, itu semua. Ya, makanya kita harus punya semangat yang terus kita perkuat, jelasnya.
Sritex saat ini sedang mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pembatalan perundingan homolo yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Pembatalan perundingan tersebut dijelaskan dalam putusan Perkara No. 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Semarang oleh Ketua Hakim Moh Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam keterangan yang diperoleh Bisnis, manajemen Sritex menghormati keputusan hukum tersebut dan merespon cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan integrasi dengan pemangku kepentingan terkait.
“Hari ini kami telah mengajukan banding untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan menjamin kepentingan pemangku kepentingan,” tulis manajemen Sritex dalam keterangan yang diperoleh Bisnis, Jumat (25/10/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA