Bisnis.com, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali lolos dari kebangkrutan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali penghentian PKPU yang diajukan Greylag 1446.
Prasetio, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, menyampaikan perkembangan terkini perseroan terkait keputusan Mahkamah Agung tersebut. No.22/PK/Pdt.Sus-Palit/2024 Tanggal 25 Juli 2024
Keputusan tersebut mencakup permohonan untuk meninjau kembali keputusan mengenai permintaan pembatalan perdamaian. No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Daftar Perusahaan Kegiatan bernama Greylag Goose Lease 1446.
Dalam rilisnya Selasa (29/10/2024), manajemen GIAA mengabarkan perseroan menerima putusan MA melalui kuasa hukumnya pada 24 Oktober 2024.
“Pada dasarnya. “Dengan ini dinyatakan Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Pemohon untuk memeriksa perusahaan pindahan Greylag Goose Lease 1446,” tulisnya.
Mahkamah Agung juga memutuskan untuk membayar 10 juta birr kepada pemohon untuk penyelidikan yudisial.
GIAA menegaskan, sidang administratif merupakan upaya hukum terakhir bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, tidak ada tindakan hukum lebih lanjut terhadap keputusan pemutusan perdamaian tersebut. No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Daftar Perusahaan Kegiatan bernama Greylag Goose Lease 1446.
“Tidak ada dampak langsung terhadap operasional perusahaan. Perusahaan menjamin seluruh operasional tetap berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2024, GIAA menerima keputusan peninjauan kembali atas keputusan permintaan pembatalan perdamaian. No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Plt Perusahaan yang ditunjuk oleh Greylag Goose Attorney Lease 1410
Dalam putusannya tertanggal 25 Juli 2024 dalam Perkara Nomor 23 PK/Pdt.Sus-Palit/2024, MA menolak permohonan Greylag 1410 untuk memenangkan perkara tersebut.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel.