Bisnis.com, JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara atas permintaan pelonggaran lebih lanjut ekspor konsentrat tembaga pasca dibukanya kembali pabrik peleburan tembaga di Grisik terakhir kali -McMoran Inc. (FCX), melaporkan bahwa kejadian kebakaran tersebut merusak sistem produksi asam sulfat yang diperlukan untuk peleburan tembaga. Akibatnya, operasional smelter dihentikan sementara sambil menunggu operasi perbaikan. Sejalan dengan upaya tersebut, Freeport meminta pemerintah untuk terus mengizinkan impor tembaga kecuali operasional smelter pulih dan produksi 100%. Menolak atau membenarkan usulan pelonggaran lebih lanjut terhadap tembaga asing. Dia mengatakan, PTFI kini fokus menyelidiki kebakaran pasca pemurnian gas pertama di smelter tembaga yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Kawasan Industri dan Terpadu Jawa. JIIPE, Manyar, Gresik, Jawa Timur “Langkah selanjutnya baru bisa diketahui setelah proses evaluasi dan evaluasi selesai,” kata Katri di Bisnis, China (24/10/2024). dengan mempertemukan berbagai pihak dan pakar. Termasuk di dalamnya kontraktor dan subkontraktor serta produsen peralatan dari berbagai negara. Sebelumnya, President & Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc. Kathleen Quirk mengatakan pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah untuk lebih memfasilitasi impor konsentrat tembaga. Menurutnya, ekspor harus tetap berjalan karena bangunan yang terkena dampak kebakaran sudah diperbaiki. “Ada perubahan pada kuota [ekspor] kami saat ini mengenai apa yang dapat kami kirimkan hingga tahun 2024. Namun, kami akan meminta lebih banyak fleksibilitas untuk memastikan bahwa kami Quirk mengaku belum mengetahui kapan bencana tersebut akan berakhir. Namun, ia meyakinkan Freeport akan bekerja keras untuk mewujudkannya Larangan lama terhadap ekspor tembaga pekat mulai diberlakukan pada Juni 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023. Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah menunda kegiatan tersebut. larangan hingga 31 Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Perdagangan 10/2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023, diberikan jeda hingga 31 Desember 2024 karena pembangunan smelter khususnya PTFI belum selesai. Oleh karena itu, relaksasi juga akan diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap komitmen investasi pemerintah di PTFI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *