Sritex dan Nasib Industri Padat Karya, Ditinggal Pemerintah Terlalu Dini?

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex resmi diumumkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Kemunduran Sritex rupanya menggambarkan nasib malang yang dialami perusahaan-perusahaan padat karya secara umum dalam beberapa waktu terakhir.

Pada tahun 2023 misalnya, industri padat karya akan terus mengalami penurunan setiap tahunnya berdasarkan data Badan Pusat Statistik Norwegia (BPS). Pada triwulan I/2023 misalnya industri mebel (-35,09%), industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki, industri kayu (-25,56%); barang kayu dan gabus (tidak termasuk mebel) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya (-25,19%) terkontraksi.

Tren negatif ini masih berlanjut pada triwulan II/2023, seperti pada industri TPT (-3,42%) dan industri TPT (-13,27%). Demikian pula tren pada triwulan III tahun 2023, industri mebel dan kayu (-12,81%) serta barang dari kayu dan gabus (tanpa mebel) serta barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya (-12,51%) juga mengalami kontraksi.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *