Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan penjualan ponsel Google Pixel di Indonesia juga termasuk dalam kategori ilegal. Memang produk elektronik yang diproduksi Google LLC bahkan belum memiliki sertifikat tingkat komponen nasional (TKDN).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan hingga saat ini pemasukannya melalui bagasi pribadi dan kiriman penumpang. Artinya International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterbitkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Google Pixel belum semua punya TKDN, saya cek ke pimpinan IET [Industri Elektronik dan Telematika], belum ada, kata Febri kepada Kantor Perindustrian Kementerian Pertahanan, Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Perindustrian, sejak awal tahun 2024, sebanyak 22.000 ponsel Google Pixel telah tiba dalam bentuk paket atau bagasi penumpang.
Produk-produk tersebut diperbolehkan masuk dan mendapatkan IMEI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Pasal 35 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Kami sampaikan, selama produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi program yang kami tetapkan, maka tidak bisa dijual di Indonesia,” ujarnya.
Febri mengatakan, ponsel Google Pixel yang sudah masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan, IMEI-nya diblokir. Hal ini juga dilakukan pada produk terbaru Apple Inc yaitu seri iPhone 16.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga level playing field in business bagi investor yang bergerak di bidang TKDN melalui investasi pabrik, inovasi, dan program penerapan.
Namun Febri mengatakan, belum ada informasi mengenai komitmen investasi Google sebagai syarat sertifikasi TKDN. Ia juga meminta masyarakat melaporkan apakah ponsel Google atau seri iPhone 16 terbaru yang diperjualbelikan di Tanah Air.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel