Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) menjawab pertanyaan pegawai bahwa penetapan upah minimum tidak mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang uang.
Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mendapat masukan dari para pekerja terkait formula penghitungan upah minimum.
“Kami sudah mendapat informasi dari buruh dan kami memahaminya,” kata Yassierli saat ditemui di parlemen, Kamis (30/10/2024).
Saat ini Komisi Pengupahan Nasional (Depenas) masih membahas penetapan upah minimum. Depenas yang merupakan milik pemerintah, pengusaha, dan pekerja menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan simulasi statistik pendapatan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dari statistik tersebut, menurut Yassierli, pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait penetapan upah minimum. PP Nomor 51 Tahun 2023 juga berlaku untuk tata cara penetapan upah tahun ini.
Jika mengacu pada proses ini, rumus menghitung upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + jumlah yang disesuaikan UM(t+1). UM (t+1) berarti upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan yang dimaksud dengan UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. Tingkat penyesuaian pendapatan minimum dalam rumus perhitungan pendapatan minimum dihitung sebagai berikut: Tingkat penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol subjek α merupakan variabel yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap pembangunan perekonomian suatu daerah atau daerah/kota, yang berkisar antara nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional mengenai indikator-indikator tertentu yang ditetapkan sebagai alpha.
Indah mengatakan, asuransi Depenas terbagi menjadi dua bagian. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pandangan mengenai nilai alpha, baik dari pihak pengusaha maupun karyawan. Hal ini menunjukkan bahwa pemberi kerja menyarankan nilai alpha maksimum sebesar 0,30, sedangkan karyawan harus berada pada angka 0,3 hingga 1.
“[Nilai alpha] ini belum diputuskan karena baru pertama kali Kemendiknas mengajukan rekomendasi yang dibagi antara pengusaha dan pekerja,” kata Indah.
Namun, kesenjangan nilai alpha diyakini bisa diatasi melalui saling pengertian antara pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan Daftar Komersial, karyawan tersebut menulis PP Nomor 51 Tahun 2023. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan, penetapan upah minimum yang merupakan salah satu peristiwa penting bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan saat ini sudah melalui peraturan yang ada sebelumnya, dalam hal ini PP No.51/ 2023.
Dalam proses ini, pemerintah menetapkan alpha sebagai salah satu kriteria penentuan upah minimum. Akibatnya, upah minimum sedikit meningkat.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh serikat pekerja, kenaikan upah rata-rata harus di atas 5%. Hal ini memperhitungkan kebutuhan sehari-hari, tidak hanya pangan, tetapi juga kebutuhan lain seperti pendidikan dan kebutuhan anak.
Belum lagi penurunan daya beli masyarakat saat ini. Dengan rendahnya pendapatan maka akan sangat sulit bagi tenaga kerja untuk meningkat.
“Lajunya permintaan tenaga kerja/pekerja pada dasarnya disebabkan oleh menurunnya daya beli pekerja. “Sekarang penugasannya lima bulan berturut-turut, sedangkan kebutuhan pegawai ditentukan oleh gaji,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (23/10/2024).
Senada, Ketua Umum Persatuan Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumiratova menilai kenaikan gaji akan sangat kecil jika menggunakan prosedur di PP Nomor 51/2023.
“Keputusan UMP 2025 juga menggunakan formula yang mengacu pada PP No 51/2023, jadi saya jamin gajinya tentu murah,” kata Mirah kepada Bisnis, Minggu (29/9/2024).
Selain itu, ia meyakini kondisi perekonomian Tanah Air akan semakin terpuruk dan kesenjangan kemiskinan semakin melebar jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan moneter yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel