Bisnis.com, Jakarta – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo menilai target asuransi dalam negeri sebesar 3,2 persen pada 2027 ambisius. Namun target tersebut dinilai masih bisa dicapai.
Tujuan tersebut tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Asuransi Indonesia 2023-2027 yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tahun yang sama, tingkat kepadatan ditargetkan sebesar Rp 2,4 juta per penduduk.
Direktur Pengembangan Usaha Jacindo Davy mengatakan, “Tujuan ini cukup mahal, namun realistis jika pelaku usaha dan regulator saling bekerja sama dan berkoordinasi untuk mencapai tujuan tersebut, serta mendukung model serupa di masyarakat, yang mulai menyadari pentingnya keamanan finansial,” kata Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe. Bisnis dari Nowara, Kamis (10/10/2024).
Lebih detail, Diwe menjelaskan, setidaknya ada tiga poin utama yang diperlukan untuk meningkatkan penetrasi asuransi dan kepadatan asuransi di Tanah Air.
Pertama, peningkatan literasi keuangan, terutama di daerah dengan tingkat penetrasi yang rendah.
Kedua, memperkuat regulasi dan reformasi industri. Deva mencontohkan, misalnya dengan memperbaiki tata kelola perusahaan asuransi.
Ketiga, industri ini mengembangkan produk yang lebih komprehensif, seperti asuransi mikro yang terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.
Diwe menjelaskan, salah satu penyebab masih rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia adalah karena kebijakan fiskal lebih mengarah ke perbankan, sehingga sektor asuransi relatif tertinggal dalam hal reformasi dan pembangunan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat krisis keuangan pada tahun 1997-1998 membawa reformasi besar-besaran di sektor keuangan Indonesia. Sayangnya, reformasi tersebut terutama terfokus pada sektor keuangan, yang kemudian meluas ke pasar modal.
Akibatnya, alokasi sumber daya pada sektor perbankan dan reformasi pasar modal masih jauh dibandingkan dengan sektor asuransi. Sejak tahun 2020 hingga 2023, penetrasi asuransi di Indonesia terus meningkat hingga mencapai 3,11%, 3,05%, 2,17%, 2,59%.
Sementara kepadatan asuransinya juga stagnan, tidak pernah melebihi Rp 2 juta. Khususnya pada tahun 2020 hingga 2023 Rp 1,90 juta, Rp 1,94 juta.
Diwe mengatakan “Regulator harus mampu mengambil kebijakan yang mendukung inovasi di bidang asuransi, yang mencakup penguatan regulasi dan reformasi industri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pemerintah dan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan asuransi, insurtech dan pengembangan ekosistem digital,” ungkapnya. .
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel