Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jasaraharja Putera mendukung rencana pemerintah yang mewajibkan sepeda motor dan mobil menggunakan asuransi third party limb (TPL) pada tahun depan. Asuransi ini menjamin risiko pihak ketiga jika kendaraan menyebabkan kerusakan pada orang lain. 

Pada bulan Juli lalu, Jasaraharja Putera memperkenalkan produk asuransi terbarunya, JRP—TPL Pro Produk ini menjamin risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cedera badan. Produk ini hadir sebagai pelengkap perlindungan yang selama ini hanya mencakup cedera badan melalui Jasa Raharja. 

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris mengatakan produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap kerugian yang tidak disengaja. Hal itu disampaikannya seusai jumpa pers dan penandatanganan kerja sama strategis antara Ikatan Otomotif Indonesia (IMI) dengan Grup Finansial Indonesia (IFG), Jasa Raharja Putera (JRP) dan Wuling Maju Motor Group di Jakarta.

“Sebenarnya TPL itu produk yang sudah ada sejak lama, misalnya sekarang kalau ada kecelakaan di jalan raya sudah terjamin yang tertabrak, tapi Jasa Raharja menjamin yang luka-luka. Beginilah cara kami memulai kerusakan properti “Untuk risiko bagi masyarakat, terkadang kepada pihak ketiga, yang dikelola oleh Jasa Raharja Putra. Jadi kombinasinya, jadi kerugian badan ditangani Jasa Raharja, kerusakan harta benda ditangani Jasa Raharja Putera,” kata Abdul, Kamis (24/10/2024). 

Abdul mengungkapkan, biaya iuran perlindungan TPL sangat terjangkau. Untuk sepeda motor tarifnya hanya Rp 20.000 per kendaraan per tahun dan untuk mobil Rp 100.000. Abdul mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk memperluas TPL sebelum akhirnya menjadi wajib.

Ia mengatakan produk ini juga terintegrasi dengan teknologi terkini, memudahkan klaim dan layanan melalui aplikasi IMI, Gaspol. Dimana dengan dukungan Artificial Intelligence (A), proses klaim akan sangat sederhana dan cepat. 

“Kami juga bekerja sama dengan laboratorium IMI dan layanan penyelamatan,” kata Abdul.

Di sisi lain, Wakil Presiden IMI Rifat Sungkar mengungkapkan pihaknya juga mendukung penuh peluncuran TPL ini. Ia menjelaskan, di banyak negara asuransi ini sudah menjadi standar. 

“Di luar negeri, semua pemilik kendaraan memiliki asuransi pertanggungjawaban dan kami sangat yakin memiliki pola yang tepat. Saya rasa Jasa Raharja Putra memberikan manfaat yang besar bagi pengguna jalan,” ujarnya. 

Rifat menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran tentang perlindungan ini, meski belum ada standar wajibnya. Dia juga menyoroti premi terjangkau yang terkait dengan perlindungan ini. 

Harganya murah, kurang dari Rp 3.000 per hari, dan perlindungan yang diberikan sangat berlapis. Ini langkah yang harus menjadi standar bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia, tambahnya.

Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa berkomentar banyak mengenai penerapan asuransi wajib TPL kendaraan. Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang aturan tersebut. 

“Asuransi wajib, domainnya, domainnya pemerintah. Jadi OJK hanya mengikuti apa yang diatur dalam peraturan pemerintahnya. Jadi kita tunggu dulu apakah asuransi itu akan dijadikan wajib,” ujarnya saat ditemui usai acara Literasi Hari Asuransi. Konferensi dan Konferensi Pers yang digelar kemarin oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta pada 18 Oktober.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *