Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan pembebasan pajak penghasilan atau PPh 21 bagi industri padat karya yang belakangan ini mengalami penurunan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan pemerintah telah mendapat masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait insentif PPh 21 (DTP) yang ditanggung pemerintah. Pemerintah, lanjutnya, sedang mendiskusikan kontribusi tersebut.
Kalau begitu [PPh 21 DTP] sedang kita bahas. Nanti kalau sudah siap, akan kita serahkan, kata Anwar di Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan, pemerintah menerima segala opsi politik yang ditawarkan pihak lain. Menurut dia, Pemerintah akan memilih opsi kebijakan terbaik.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara lebih banyak bicara. Dia tidak membantah atau membenarkan pembicaraan pembebasan PPh 21 bagi industri yang banyak bekerja ini.
Nanti politiknya kita bahas, jelas Suahasil di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya, Apindo meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau pengurangan pendapatan pegawai untuk membangun kembali industri padat karya.
Direktur Apindo Trade Anne Patricia Sutanto mengatakan, insentif perpajakan bagi pekerja di sektor intensif dapat menjadi angin segar bagi perekonomian nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
“Kami meminta kepada pemerintah di masa kontraksi seperti dulu [Covid-19], untuk menaikkan PTKP [penghasilan tidak kena pajak] atau misalnya menghapus PPh 21,” kata Anne dari Kantor Kementerian Perekonomian. Urusan. , Rabu (30 Oktober 2024).
Seperti diketahui, insentif bantuan PPh 21 diterapkan pada masa pandemi Covid-19 hingga tahun 2021. Menurut Anne, stimulus PPh 21 DTP bisa diterapkan kembali untuk menstimulasi kinerja industri padat karya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian, untuk mendapatkan pembebasan PPh 21. Namun usulan tersebut belum ditanggapi secara tegas.
“Itu [PPh 21 DTP] juga bisa membuat perekonomian cair, daripada kasihan lewat bansos. Ini lebih hemat karena masyarakat bekerja, tapi PPh 21 tidak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerja sendiri untuk membeli. lebih banyak produk atau barang untuk kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya.
Senada, Kadis Tenaga Kerja Apinda, Bob Azam menambahkan, PPh 21 sebagai keringanan pajak bagi pegawai juga dapat meningkatkan penerimaan negara terhadap pemberlakuan PPN sebesar 12% yang rencananya mulai berlaku pada tahun depan. “Menaikkan PPN tidak selalu menyebabkan peningkatan pendapatan, jadi hati-hati,” jelasnya.
Ia mencontohkan peningkatan pendapatan negara pada masa pandemi Covid-19, tepatnya pada tahun 2020 dan 2021. Hal itu ditengarai akan menjadi keringanan pajak bagi berbagai sektor.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel