Bisnis.com, JAKARTA – Gelombang PHK, penutupan pabrik, dan membanjirnya produk impor mengganggu industri padat karya yang selama ini turut menciptakan lapangan kerja produktif.
Hal ini juga diperburuk dengan adanya perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai upah minimum sehingga menimbulkan kontroversi dalam dunia usaha. Selain itu, para pekerja baru-baru ini mendorong kenaikan gaji hingga 10%-20% pada tahun depan.
Ketua Umum Asosiasi Alas Kaki Seluruh Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan kampanye kenaikan upah buruh mengabaikan rumusan perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Eddy memperkirakan kenaikan upah yang tidak sejalan dengan kebijakan saat ini justru akan berdampak pada meningkatnya ketidakpastian dunia usaha di Indonesia.
“Indonesia juga diberi perspektif negatif, terutama dengan tetap menjaga komitmen peningkatan daya saing di industri padat karya,” kata Eddy dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, ketidakpastian tersebut akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investor, terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan peraturan yang dibuat. Terlebih, kehadiran investasi asing langsung (FDI) sangat diperlukan di tengah kondisi perekonomian dunia dan dalam negeri yang kurang baik.
Selain itu, investasi dilakukan pada sektor usaha padat modal dan padat karya, termasuk industri alas kaki atau alas kaki. Investasi baru dapat menciptakan banyak lapangan kerja bagi angkatan kerja di Indonesia.
“Bagi industri padat karya, kenaikan upah di luar rumus perhitungan nilai tinggi akan berdampak pada penentuan struktur upah dan besarnya beban perusahaan terkait iuran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, upah lembur dan tunjangan lainnya,” ujarnya. . katanya.
Bagi pelaku usaha, usulan kenaikan jumlah tersebut akan menjadi beban tambahan yang besar. Untuk itu, mengingat kondisi dunia usaha yang sulit akhir-akhir ini, Eddy menyarankan pentingnya diadakan forum bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Diharapkan jika serangkaian kebijakan dijadikan landasan untuk memperbaiki iklim investasi oleh pemerintahan sebelumnya, Indonesia akan mampu mencapai target pertumbuhan hingga 8%.
Padahal, tujuan kami adalah agar ekspor industri alas kaki bisa berlipat ganda pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tambahnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, konsistensi penerapan penyesuaian upah dijaga agar penciptaan lapangan kerja dapat dikontribusikan melalui peningkatan investasi, terutama dari industri padat modal yang juga padat karya. Impor Banjir
Tidak hanya perselisihan upah, industri padat karya juga menghadapi membanjirnya produk impor sehingga berdampak pada menurunnya pesanan di pasar. Pasalnya, tak hanya impor legal, produk ilegal juga banyak terjadi.
Hal ini terjadi pada industri tekstil dan barang tekstil (TPT) yang juga merupakan industri yang menyerap tenaga kerja terbesar. Namun industri ini saat ini dilanda banyak PHK karena penurunan pesanan dan dampaknya terhadap produksi.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma G. Wiraswasta mengatakan, masih perlu meningkatkan koordinasi antar kementerian agar kebijakan yang diambil dapat sejalan dengan kebutuhan industri dalam negeri.
“Pak Agus Gumiwang [Menteri Perindustrian] sadar betul memahami keadaan industri. Masalahnya ada di kementerian lain di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, itu tergantung Kementerian Koordinator,” kata Redma, dikutip Minggu (27/10/2024).
Dia mencontohkan aturan perdagangan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini membebani industri dan diyakini menjadi penyebab terpuruknya industri TPT nasional.
Permendag 8/2024, seperti diketahui, merupakan review ketiga yang dilakukan pemerintah pasca terbitnya Permendag 26/2023 tentang aturan impor. Belakangan, aturan yang semula dimaksudkan untuk membatasi impor, justru melonggarkan impor sejumlah barang, termasuk tekstil.
“Seperti kemarin, Permendag 36/2023 hingga Permendag 8/2024, tempat perdagangan sulit berhenti di sana-sini. “Yang perlu dibenahi Kementerian Keuangan adalah untuk pasar dalam negeri, ekspor masih sulit karena perekonomian global,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel