Dikejar Target Modal Minimum, Asosiasi Dorong Asuransi Jiwa Lakukan Merger & Akusisi

Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merekomendasikan agar perusahaan asuransi jiwa melakukan merger dan akuisisi untuk memenuhi persyaratan modal minimum yang diatur oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK). 

Head of Products, Risk Management and GCG AAJI, Fauji Arfan mengatakan, timnya secara umum mendukung aturan yang mewajibkan modal minimal untuk berasuransi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan perusahaan mengambil risiko bisnis yang melebihi kemampuan mitigasinya.

Menurut dia, jika dilihat dari industri perbankan, konsolidasi perusahaan bisa menjadi jalan tengah, terutama bagi perusahaan asuransi kecil. Hal ini masih memungkinkan dunia usaha mencapai efisiensi operasional yang lebih baik, permodalan yang lebih kuat, dan skala ekonomi yang lebih besar.

Fauji kepada Bisnis, Rabu (16/10/2024), “Asosiasi selalu mendorong perusahaan untuk memperkuat struktur permodalannya melalui [pertumbuhan penjualan] organik dan [akuisisi atau merger] anorganik.

Hingga Agustus 2024, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa konvensional yang tidak memenuhi modal minimum Rp 250 miliar yang harus dipenuhi pada tahun 2026, dan 3 perusahaan asuransi jiwa syariah tidak memenuhi modal minimum Rp 100 miliar. Sampai jumpa pada tahun 2026. 

Fauzi menjelaskan, sulitnya menambah modal secara umum merupakan tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi terkait terbatasnya sumber permodalan, terutama pada saat tekanan makroekonomi yang intens. 

Kondisi ini membuat investasi menjadi lebih selektif, ujarnya. Selain itu, karena pengembalian modal di sektor ini cenderung bertahan dalam jangka panjang, perusahaan asuransi seringkali kurang memperoleh keuntungan.

“Namun AAJI mendukung merger dan akuisisi perusahaan kecil.

Melalui merger dan akuisisi ini, AAJI berharap dapat membantu usaha kecil dan menengah untuk tumbuh dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi risiko keuangan. Selain itu, standar operasional dan penggunaan teknologi akan terus ditingkatkan, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan di sektor asuransi.

Persyaratan modal minimum ini akan meningkat pada tahun 2028. Kewajiban modal minimum tahun 2028 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Saham (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Fauzi berharap penambahan modal minimum yang diterapkan OJK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat karena masyarakat akan merasa aman jika uangnya dikelola oleh perusahaan yang bermodal besar.

Ia menegaskan, “Peningkatan modal minimum diharapkan juga akan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan perusahaan kepada pemegang polis, sehingga pemegang polis merasa lebih aman dan nyaman menginvestasikan dana masa depannya di industri asuransi jiwa.”

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *