Bisnis.com, JAKARTA — Pertukaran kripto CFX terus mendorong penguatan ekosistem aset kripto dengan menjamin transaksi dengan aset kripto. Kini 30 pedagang kripto telah diakui sebagai anggota bursa, Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
Direktur Utama CFX Subani menjelaskan, sebanyak 30 pedagang kripto telah resmi bergabung di bursa kripto sejak SPAB diterima berdasarkan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Memperoleh SPAB merupakan persyaratan penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia. “Hal ini akan memastikan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku dan merupakan langkah baik terhadap komitmennya bekerja sama dalam ekosistem kripto untuk memajukan industri aset kripto, khususnya dengan memberikan perlindungan maksimal bagi pelanggan,” jelasnya pada Kamis (31/10). / 2024). .
Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan non-CPFAK dapat berubah status menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan wajib memperoleh SPAB dari CFX. Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Nomor 13 Tahun 2022.
“Kami akan memenuhi amanah Bappebti untuk memantau dan mendukung kepatuhan perusahaan kripto terhadap peraturan yang berlaku, terutama langkah awal untuk mendapatkan SPAB, yaitu proses yang diikuti di Bappebti untuk mendapatkan status PFAK,” kata Subani.
FYI: Investasi pada aset kripto akan terus tumbuh secara signifikan pada tahun 2024. Data terbaru Bappebti, sudah terdapat 21,27 juta investor kripto di Indonesia, dengan nilai transaksi Rp 426,69 triliun atau tumbuh 351,97% pada September 2024. 94,41 triliun dibandingkan periode sebelumnya tahun 2023.
“Dalam menghadapi pertumbuhan investor dan transaksi aset kripto yang eksponensial, melindungi dana dan aset klien adalah fokus utama kami. “Melalui infrastruktur yang aman dan inovatif, sebagai lembaga regulasi pertama di industri kripto Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan inklusif,” kata Subani.
Enam platform perdagangan aset kripto di ekosistem CFX telah berlisensi penuh sebagai PFAK, antara lain PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Technology Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) , PT Tiga Inti Utama (Triv) dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). Status ini mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan dan komitmen nyata untuk memberikan keamanan maksimal kepada pengguna.
Selain itu, 24 perusahaan CPFAK dan non-CPFAK lainnya melanjutkan verifikasi dan uji kepatuhan Bappebti, antara lain PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit DIGital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya ( Mobee), PT Pedagogang Aset Crypto (Coinvest), PT Pintu Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrument Digital (Astal) dan PT Kripto Innovation Nusantara (CoinX).
Kemudian PT Aset Kripto International (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Crypto), PT Encrypt Technology Indonesia (Nobi), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Bursa Crypto Indonesia (Krypto Exchange) , PT Grow Together Nano (Nanovest), PT Indonesia Digital Exchange (Dex), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) , PT Chain Structure Technology (Bitwyre), PT Luno Indonesia Ltd (Luno) dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).
Kepala Bappebti Kosan mengapresiasi CPFAK yang berusaha mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem kripto di Indonesia.
“Meski persyaratannya tidak sederhana, CPFAK terbukti mampu memenuhinya dengan baik dalam waktu yang ditentukan. Prosesnya akan terus berjalan hingga CPFAK menjadi PFAK, sehingga semua pihak harus menunjukkan komitmen dan semangatnya terhadap proses yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, ada sejumlah proses yang harus diselesaikan setelah perseroan mengakuisisi SPAB dan SPAK.
“Perusahaan yang memiliki SPAB dan SPAK melalui proses di Bappebti yang meliputi uji kesesuaian bagi pengurus perusahaan, pimpinan dan pemegang saham, serta pemeriksaan fasilitas fisik untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan. “Hal ini memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dilakukan secara aman untuk meningkatkan kepercayaan,” jelas Tirta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel