Bisnis.com, JAKARTA – Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), penjualan ponsel Google Pixel bernasib sama dengan iPhone 16.
Google Pixel masuk dalam kategori penjualan ilegal karena tidak memiliki sertifikat perangkat rumah (TKDN).
Fabri-Hendry Anthony Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan sejauh ini mulai masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang pribadi. Artinya IMEI (International Mobile Equipment Identity) dikeluarkan oleh pihak bea dan cukai.
“Semua Google Pixel belum ada TKDN, saya sudah cek ke pimpinan IET [Industri Elektronika dan Telekomunikasi] dan belum sampai,” kata Febry di kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (31/10/2024). .
Berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Perindustrian, sejak awal tahun 2024, jumlah Google Pixel yang tiba melalui bagasi kargo dan penumpang mencapai 22.000 unit.
Produk-produk tersebut diperbolehkan mengakses dan mendapatkan IMEI sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Radio.
“Katakan saja produk tersebut tidak memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi rencana yang kita tetapkan, maka tidak bisa dijual di Indonesia,” ujarnya.
Febry mengatakan, Google Pixel sudah masuk ke Indonesia dan ponsel yang diperjualbelikan akan diblokir IMEI-nya.
Kebijakan tersebut juga diterapkan untuk memastikan kesetaraan peran bisnis bagi investor yang bergerak di TKDN melalui investasi pada fasilitas, inovasi, dan desain aplikasi.
Febry kemudian mengakui, sejauh ini belum ada informasi mengenai komitmen Google untuk berinvestasi sebagai syarat sertifikasi TKDN.
Ia juga meminta semua orang melaporkan setiap ponsel Google atau seri iPhone 16 terbaru yang dibeli dan dijual di Tanah Air.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel